PAJAK DIGITAL

Safe Harbour Dicabut AS, Kesepakatan Pajak Digital OECD Makin Dekat

Muhamad Wildan | Kamis, 08 April 2021 | 18:00 WIB
Safe Harbour Dicabut AS, Kesepakatan Pajak Digital OECD Makin Dekat

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Kesepakatan global atas proposal Pillar 1 OECD: Unified Approach dalam pemajakan ekonomi digital dinilai makin mendekati kenyataan seiring dengan dicabutnya usulan AS terkait dengan safe harbour approach.

OECD menyatakan negosiasi Pillar 1 oleh 139 negara anggota Inclusive Framework telah mencapai tahap yang krusial. OECD optimistis konsensus global terkait dengan pajak digital akan tercapai pada pertengahan 2021.

"Kondisi untuk mencapai solusi berbasis konsensus makin baik seiring dengan ditariknya proposal safe harbour oleh AS," sebut OECD dalam laporannya, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, AS di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden telah mencabut usulan safe harbour approach yang selama ini diusung oleh AS dalam negosiasi pemajakan atas sektor ekonomi digital ketika Donald Trump masih menjabat. Safe harbour approach ditengarai menjadi penghambat tercapainya konsensus atas Pillar 1 yang seharusnya bisa disepakati pada tahun lalu.

Bila safe harbour approach diterapkan, skema pajak digital pada proposal Pillar 1 bukanlah skema pajak yang wajib dipatuhi oleh korporasi digital. Perusahaan dapat serta merta memilih keluar (opt out) dari skema pajak digital pada proposal Pillar 1.

Sementara itu, menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari negara-negara anggota G20 mengatakan berkomitmen untuk mencapai konsensus atas Pillar 1 sekaligus Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada pertengahan 2021.

"Kami menyambut baik perkembangan proposal Pillar 1 dan Pillar 2 hingga hari ini. Kami juga mendorong Inclusive Framework untuk menindaklanjuti aspek-aspek yang belum disepakati sebelum Juli 2021," tulis negara-negara anggota G20 pada Communique-nya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus