PAJAK DIGITAL

Safe Harbour Dicabut AS, Kesepakatan Pajak Digital OECD Makin Dekat

Muhamad Wildan | Kamis, 08 April 2021 | 18:00 WIB
Safe Harbour Dicabut AS, Kesepakatan Pajak Digital OECD Makin Dekat

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Kesepakatan global atas proposal Pillar 1 OECD: Unified Approach dalam pemajakan ekonomi digital dinilai makin mendekati kenyataan seiring dengan dicabutnya usulan AS terkait dengan safe harbour approach.

OECD menyatakan negosiasi Pillar 1 oleh 139 negara anggota Inclusive Framework telah mencapai tahap yang krusial. OECD optimistis konsensus global terkait dengan pajak digital akan tercapai pada pertengahan 2021.

"Kondisi untuk mencapai solusi berbasis konsensus makin baik seiring dengan ditariknya proposal safe harbour oleh AS," sebut OECD dalam laporannya, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Untuk diketahui, AS di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden telah mencabut usulan safe harbour approach yang selama ini diusung oleh AS dalam negosiasi pemajakan atas sektor ekonomi digital ketika Donald Trump masih menjabat. Safe harbour approach ditengarai menjadi penghambat tercapainya konsensus atas Pillar 1 yang seharusnya bisa disepakati pada tahun lalu.

Bila safe harbour approach diterapkan, skema pajak digital pada proposal Pillar 1 bukanlah skema pajak yang wajib dipatuhi oleh korporasi digital. Perusahaan dapat serta merta memilih keluar (opt out) dari skema pajak digital pada proposal Pillar 1.

Sementara itu, menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari negara-negara anggota G20 mengatakan berkomitmen untuk mencapai konsensus atas Pillar 1 sekaligus Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada pertengahan 2021.

"Kami menyambut baik perkembangan proposal Pillar 1 dan Pillar 2 hingga hari ini. Kami juga mendorong Inclusive Framework untuk menindaklanjuti aspek-aspek yang belum disepakati sebelum Juli 2021," tulis negara-negara anggota G20 pada Communique-nya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN