FILIPINA

RUU PPN Produk Digital dan Cukai Plastik di Negara Ini Jadi Prioritas

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 15:00 WIB
RUU PPN Produk Digital dan Cukai Plastik di Negara Ini Jadi Prioritas

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memprioritaskan pengesahan 11 RUU, termasuk perihal pengenaan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau produk digital dan cukai atas plastik sekali pakai.

Menteri Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan Arsenio Balisacan mengatakan penyusunan RUU prioritas tersebut dilakukan oleh Dewan Penasihat Pembangunan Legislatif-Eksekutif (LEDAC) yang dipimpin langsung oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr.

"Disahkannya RUU prioritas secara tepat waktu akan membawa kita lebih dekat dalam membangun masyarakat Filipina yang sejahtera, inklusif, dan tangguh," katanya seperti dilansir gmanetwork.com, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pertemuan LEDAC, lanjut Balisacan, Kemenkeu mengusulkan revisi UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE). Namun, inisiatif tersebut belum disepakati.

Meski begitu, Senat dan DPR sempat menyatakan bahwa mereka siap mendukung pengesahan RUU prioritas pemerintahan Marcos. Adapun UU CREATE merupakan bagian dari reformasi sistem pajak yang mencakup PPh, PPN, hingga ketentuan umum pajak lainnya.

Sementara itu, rencana pengenaan PPN PMSE telah mencuat sejak era pemerintahan Rodrigo Duterte. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan perlakuan yang setara antara pelaku perdagangan secara konvensional dan digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada September 2021, DPR telah meloloskan RUU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital. Namun, pembahasan RUU tersebut masih tersendat di senat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.

Marcos sebelumnya menginginkan implementasi PPN PMSE untuk memberikan rasa keadilan di antarpelaku usaha, sekaligus menambah penerimaan negara. Dia bahkan telah memperkirakan setoran PPN PMSE bisa mencapai Rp3,14 triliun pada tahun pertama.

Senator Filipina Pia Cayetano juga sudah mengajukan RUU Senat Nomor 250 tentang PPN PMSE pada tahun lalu, tetapi pembahasannya belum berlanjut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk cukai atas plastik sekali pakai, Marcos mendesak kongres untuk segera menyetujui RUU soal pengenaan cukai tersebut. Pada 2022, DPR telah menyetujui pembacaan ketiga RUU DPR 4102 tentang Cukai Kantong Plastik Sekali Pakai, tetapi belum sempat dibahas di senat dan kongres.

Pada RUU tersebut, cukai senilai PHP100 atau sekitar Rp27.500 akan dikenakan pada setiap kilogram plastik sekali pakai. Kebijakan ini diperkirakan mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP9,3 miliar atau Rp2,58 triliun pada tahun pertama penerapannya.

Penerimaan negara yang dikumpulkan dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk program pelestarian lingkungan berdasarkan UU 9003.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kebijakan cukai ini juga akan membuat harga 1 pak kantong plastik naik sekitar 75% pada tahun pertama pelaksanaannya sehingga menurunkan volume konsumsi kantong plastik sebesar 24,7%. (rig)

https://www.gmanetwork.com/news/money/economy/882856/plastics-tax-digital-services-tax-included-in-legislative-agenda/story/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra