JERMAN

RUU Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 16:50 WIB
RUU Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Disiapkan

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang menyediakan skema penyelesaian perpajakan berganda di negara anggota Uni Eropa yang memenuhi standar minimum Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Action 14.

Kepala Kebijakan Pajak Asosiasi Bisnis Jerman Ninja-Antonia Reggelin mengungkapkan RUU tersebut dengan cermat mengikuti pendekatan kebijakan UE dengan memperkenalkan prosedur penyelesaian sengketa tiga tahap untuk mengatasi konflik perpajakan berganda.

“Beleid tersebut menggunakan terminologi yang tepat untuk mencegah perbedaan interpretasi pada sengketa pajak berganda. RUU itu menggunakan skema penyortiran dan penataan yang berbeda,” ungkapnya seperti dilansir mnetax.com, Senin (22/4).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

RUU tersebut dibagi menjadi 8 bab, mengikuti urutan kronologi prosedur baru dan tidak mengikuti sistematika UE secara luas. Pemerintah menilai aturan tersebut menyediakan sistem yang lebih adaptif terhadap sistem hukum di Jerman.

Ke depan, wajib pajak memiliki waktu 3 tahun untuk mengajukan pengaduan setelah pemberitahuan pajak berganda pertama. Jika seluruh anggota UE yang berpartisipasi sepakat terkait adanya pemajakan berganda, perjanjian kesepakatan bersama harus dicapai dalam 2 tahun.

Jika kesepakatan bersama tidak dapat dicapai dalam 2 tahun, Komite Penasihat akan dibentuk untuk merekomendasikan solusi perpajakan berganda dalam kurun 6 bulan. Tahapan ini dikategorikan sebagai fase penyelesaian sengketa pajak.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Hal yang sama dapat berlaku jika setidaknya satu negara anggota tidak menolak pengaduan. Wajib pajak dapat meminta pembentukan Komite Penasehat di pengadilan, sepanjang negara anggota gagal menunjuk komite penasehat pada kurun waktu yang telah ditetapkan.

Seusai tahapan itu, otoritas akan memutuskan langkah penyelesaian pemajakan berganda, tetapi masih dapat menyimpang dari pendapat Komite Penasehat. Jika negara-negara yang terkena dampak gagal mencapai keputusan dalam 6 bulan, pengaduan dianggap diterima.

Keputusan terakhir tersebut mengikat pada seluruh negara anggota UE yang terkait di dalamnya, tapi tidak memiliki preseden. Prosedur baru harus diterapkan untuk semua keluhan penyelesaian sengketa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2019.

Otoritas dari setiap negara anggota UE dapat menyetujui untuk menerapkan kebijakan tersebut guna menyelesaikan kasus sengketa pajak berganda yang diajukan sebelumnya atau diajukan untuk tahun pajak sebelumnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses