JERMAN

RUU Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 16:50 WIB
RUU Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Disiapkan

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang menyediakan skema penyelesaian perpajakan berganda di negara anggota Uni Eropa yang memenuhi standar minimum Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Action 14.

Kepala Kebijakan Pajak Asosiasi Bisnis Jerman Ninja-Antonia Reggelin mengungkapkan RUU tersebut dengan cermat mengikuti pendekatan kebijakan UE dengan memperkenalkan prosedur penyelesaian sengketa tiga tahap untuk mengatasi konflik perpajakan berganda.

“Beleid tersebut menggunakan terminologi yang tepat untuk mencegah perbedaan interpretasi pada sengketa pajak berganda. RUU itu menggunakan skema penyortiran dan penataan yang berbeda,” ungkapnya seperti dilansir mnetax.com, Senin (22/4).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

RUU tersebut dibagi menjadi 8 bab, mengikuti urutan kronologi prosedur baru dan tidak mengikuti sistematika UE secara luas. Pemerintah menilai aturan tersebut menyediakan sistem yang lebih adaptif terhadap sistem hukum di Jerman.

Ke depan, wajib pajak memiliki waktu 3 tahun untuk mengajukan pengaduan setelah pemberitahuan pajak berganda pertama. Jika seluruh anggota UE yang berpartisipasi sepakat terkait adanya pemajakan berganda, perjanjian kesepakatan bersama harus dicapai dalam 2 tahun.

Jika kesepakatan bersama tidak dapat dicapai dalam 2 tahun, Komite Penasihat akan dibentuk untuk merekomendasikan solusi perpajakan berganda dalam kurun 6 bulan. Tahapan ini dikategorikan sebagai fase penyelesaian sengketa pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Hal yang sama dapat berlaku jika setidaknya satu negara anggota tidak menolak pengaduan. Wajib pajak dapat meminta pembentukan Komite Penasehat di pengadilan, sepanjang negara anggota gagal menunjuk komite penasehat pada kurun waktu yang telah ditetapkan.

Seusai tahapan itu, otoritas akan memutuskan langkah penyelesaian pemajakan berganda, tetapi masih dapat menyimpang dari pendapat Komite Penasehat. Jika negara-negara yang terkena dampak gagal mencapai keputusan dalam 6 bulan, pengaduan dianggap diterima.

Keputusan terakhir tersebut mengikat pada seluruh negara anggota UE yang terkait di dalamnya, tapi tidak memiliki preseden. Prosedur baru harus diterapkan untuk semua keluhan penyelesaian sengketa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2019.

Otoritas dari setiap negara anggota UE dapat menyetujui untuk menerapkan kebijakan tersebut guna menyelesaikan kasus sengketa pajak berganda yang diajukan sebelumnya atau diajukan untuk tahun pajak sebelumnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?