JERMAN

RUU Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 16:50 WIB
RUU Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Disiapkan

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang menyediakan skema penyelesaian perpajakan berganda di negara anggota Uni Eropa yang memenuhi standar minimum Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Action 14.

Kepala Kebijakan Pajak Asosiasi Bisnis Jerman Ninja-Antonia Reggelin mengungkapkan RUU tersebut dengan cermat mengikuti pendekatan kebijakan UE dengan memperkenalkan prosedur penyelesaian sengketa tiga tahap untuk mengatasi konflik perpajakan berganda.

“Beleid tersebut menggunakan terminologi yang tepat untuk mencegah perbedaan interpretasi pada sengketa pajak berganda. RUU itu menggunakan skema penyortiran dan penataan yang berbeda,” ungkapnya seperti dilansir mnetax.com, Senin (22/4).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

RUU tersebut dibagi menjadi 8 bab, mengikuti urutan kronologi prosedur baru dan tidak mengikuti sistematika UE secara luas. Pemerintah menilai aturan tersebut menyediakan sistem yang lebih adaptif terhadap sistem hukum di Jerman.

Ke depan, wajib pajak memiliki waktu 3 tahun untuk mengajukan pengaduan setelah pemberitahuan pajak berganda pertama. Jika seluruh anggota UE yang berpartisipasi sepakat terkait adanya pemajakan berganda, perjanjian kesepakatan bersama harus dicapai dalam 2 tahun.

Jika kesepakatan bersama tidak dapat dicapai dalam 2 tahun, Komite Penasihat akan dibentuk untuk merekomendasikan solusi perpajakan berganda dalam kurun 6 bulan. Tahapan ini dikategorikan sebagai fase penyelesaian sengketa pajak.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Hal yang sama dapat berlaku jika setidaknya satu negara anggota tidak menolak pengaduan. Wajib pajak dapat meminta pembentukan Komite Penasehat di pengadilan, sepanjang negara anggota gagal menunjuk komite penasehat pada kurun waktu yang telah ditetapkan.

Seusai tahapan itu, otoritas akan memutuskan langkah penyelesaian pemajakan berganda, tetapi masih dapat menyimpang dari pendapat Komite Penasehat. Jika negara-negara yang terkena dampak gagal mencapai keputusan dalam 6 bulan, pengaduan dianggap diterima.

Keputusan terakhir tersebut mengikat pada seluruh negara anggota UE yang terkait di dalamnya, tapi tidak memiliki preseden. Prosedur baru harus diterapkan untuk semua keluhan penyelesaian sengketa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2019.

Otoritas dari setiap negara anggota UE dapat menyetujui untuk menerapkan kebijakan tersebut guna menyelesaikan kasus sengketa pajak berganda yang diajukan sebelumnya atau diajukan untuk tahun pajak sebelumnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN