JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jum’at (8/12) kabar datang dari Kementerian Keuangan masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) ke dalam Peraturan Menteri Keuangan. Namun, pembahasan masih terhambat perkara siapa yang menjadi Wajib Pungut (WAPU) PPN-nya.
Selain itu, pemerintah masih belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik PPh Badan dari perusahaan teknologi yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Meski demikian, Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan dalam RUU KUP, pemerintah mengubah definisi subjek pajak. Sebab, masih ada perusahaan asing yang belum bisa tertangkap PPh Badan-nya.
Dia menambahkan sesungguhnya pemajakan di sektor digital ini tetap berlandaskan Pasal 2 UU KUP yang sekarang, yaitu “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Berita lainnya adalah mengenai penerimaan pajak yang pesimis akan mencapai target, lalu perkembangan upaya pemerintah dalam memajaki perusahaan berbasis teknologi sejenis Google. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Dengan e-Samsat
Korlantas Polri mengeluarkan terobosan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem online. Terobosan ini disebut dengan e-Samsat. Akan tetapi, fasilitas ini hanya dapat dinikmati oleh para pemilik kendaraan yang berlokasi di pulau Jawa dan Bali saja. Diharapkan dengan layanan ini akan mengurangi penumpukan pengunjung pada counter, kantor Samsat dan mobil keliling yang saat ini telah dilakukan. Layanan e-Samsat yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dapat meminimalkan tindak pungli yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, karena semua sistem pembayaran pajak dapat melalui e-banking atau ATM bank yang telah ditentukan.
Oknum Pegawai Kontrak Tipu Wajib Pajak, Bapenda Makassar Rugi Ratusan Juta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar berhasil mengidentifikasi, oknum penipuan yang mengatasnamakan Bapenda. Pelaku diketahui sebagai pegawai kontrak di salah satu SKPD Kota Makassar. Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengutuk keras tindakan tersebut. Selain akan menempuh jalur hukum, Bapenda juga akan melapor ke BKPSDMD Makassar agar segera dilakukan pemecatan. Irwan mengatakan, pelaku sebenarnya sudah lama diendus oleh Bapenda, namun sangat lihai dan mampu lepas dari perangkap. Menurutnya, tindakan penipuan tersebut sangat merugikan Bapenda, bahkan disinyalir Bapenda telah kehilangan puluhan hingga ratusan juta.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.