BERITA PAJAK HARI INI

RUU KUP Perluas Definisi Subjek Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 09:15 WIB
RUU KUP Perluas Definisi Subjek Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jum’at (8/12) kabar datang dari Kementerian Keuangan masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) ke dalam Peraturan Menteri Keuangan. Namun, pembahasan masih terhambat perkara siapa yang menjadi Wajib Pungut (WAPU) PPN-nya.

Selain itu, pemerintah masih belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik PPh Badan dari perusahaan teknologi yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Meski demikian, Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan dalam RUU KUP, pemerintah mengubah definisi subjek pajak. Sebab, masih ada perusahaan asing yang belum bisa tertangkap PPh Badan-nya.

Dia menambahkan sesungguhnya pemajakan di sektor digital ini tetap berlandaskan Pasal 2 UU KUP yang sekarang, yaitu “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Baca Juga:
Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Berita lainnya adalah mengenai penerimaan pajak yang pesimis akan mencapai target, lalu perkembangan upaya pemerintah dalam memajaki perusahaan berbasis teknologi sejenis Google. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penerimaan Pajak Diprediksi Hanya Tercapai 90%
    Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, target pajak akan sulit tercapai tahun ini. Prediksinya kantong negara hanya akan terisi sekitar 90% dari target pajak. Dia berharap jelang akhir tahun ini, pemerintah terus gencar mencapai target pajak. Selanjutnya pemerintah perlu memonitor kepatuhan pajak dari masyarakat, karena pertumbuhan penerimaan pajak dari beberapa sektor sepanjang Januari-November terlihat lebih baik dari periode yang sama di tahun lalu.
  • Pemerintah Siap Tarik Pajak Perusahaan Sejenis Google
    Pemerintah siap menarik pajak dari perusahaan berbasis teknologi sejenis Google yang baru saja melunasi tunggakan pajaknya untuk tahun 2015. Ketika membuka acara The 7th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy di Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak akan diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan berbasis teknologi lainnya. Dia menegaskan sepanjang sumber pendapatannya berasal dari Indonesia, maka perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban pajaknya terhadap Pemerintah Indonesia.
  • Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Dengan e-Samsat
    Korlantas Polri mengeluarkan terobosan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem online. Terobosan ini disebut dengan e-Samsat. Akan tetapi, fasilitas ini hanya dapat dinikmati oleh para pemilik kendaraan yang berlokasi di pulau Jawa dan Bali saja. Diharapkan dengan layanan ini akan mengurangi penumpukan pengunjung pada counter, kantor Samsat dan mobil keliling yang saat ini telah dilakukan. Layanan e-Samsat yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dapat meminimalkan tindak pungli yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, karena semua sistem pembayaran pajak dapat melalui e-banking atau ATM bank yang telah ditentukan.

  • Oknum Pegawai Kontrak Tipu Wajib Pajak, Bapenda Makassar Rugi Ratusan Juta
    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar berhasil mengidentifikasi, oknum penipuan yang mengatasnamakan Bapenda. Pelaku diketahui sebagai pegawai kontrak di salah satu SKPD Kota Makassar. Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengutuk keras tindakan tersebut. Selain akan menempuh jalur hukum, Bapenda juga akan melapor ke BKPSDMD Makassar agar segera dilakukan pemecatan. Irwan mengatakan, pelaku sebenarnya sudah lama diendus oleh Bapenda, namun sangat lihai dan mampu lepas dari perangkap. Menurutnya, tindakan penipuan tersebut sangat merugikan Bapenda, bahkan disinyalir Bapenda telah kehilangan puluhan hingga ratusan juta.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB