KONSULTASI PAJAK

Rutin Bayar Sumbangan Keagamaan, Bagaimana Pelaporannya dalam SPT?

Kamis, 24 Maret 2022 | 18:25 WIB
Rutin Bayar Sumbangan Keagamaan, Bagaimana Pelaporannya dalam SPT?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Antonius. Saya adalah karyawan swasta yang bekerja di perusahaan pelayaran. Selama ini saya rutin untuk membayar sumbangan keagamaan ke salah satu badan pengelola sumbangan keagamaan.

Pertanyaan saya, apakah atas sumbangan keagamaan yang saya bayarkan tersebut dapat menjadi biaya pengurang seperti zakat? Bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan? Terima kasih.

Antonius, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Antonius atas pertanyaannya. Aturan mengenai zakat atau sumbangan keagamaan sebagai biaya pengurang dari penghasilan bruto dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 254/2010).

Selayaknya zakat, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia juga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 254/2010 yang berbunyi:

“(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  1. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.”

Perlu menjadi catatan, zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto hanya atas pengeluaran yang dibayarkan kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Jika tidak, pengeluaran tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang dari penghasilan bruto.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 254/2010 yang berbunyi:

“(2) Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Adapun badan atau lembaga yang telah ditetapkan pemerintah untuk menerima zakat atau sumbangan keagamaan lainnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PER-08/2021). Untuk melihat daftar badan atau lembaga yang dimaksud dapat merujuk pada Lampiran PER-08/2021.

Selanjutnya, pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan dari penghasilan bruto dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak yang bersangkutan. Pelaporan zakat atau sumbangan keagamaan tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang sah. Apabila tidak terdapat bukti yang mendukung, atas pengeluaran tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Kemudian, merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PMK 254/2010, terdapat 2 ketentuan yang mengatur apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut belum dibayar.

Pertama, pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran.

Kedua, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan atas pengeluaran sumbangan keagamaan yang rutin Bapak bayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam pelaporan SPT Tahunan. Ketentuan ini berlaku dengan syarat pemberian sumbangan keagamaan dibayarkan ke badan atau lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah serta didukung oleh bukti yang sah.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN