KURS PAJAK 25 MEI - 31 MEI 2022

Rupiah Terpantau Melemah terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Mei 2022 | 08:55 WIB
Rupiah Terpantau Melemah terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap rupee Pakistan.

Pelemahan rupiah diawali dengan dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.682. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau menguat dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp14.566 per dolar AS.

Rupiah juga berbalik melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak dipatok di level Rp10.289,79 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.086,66 per dolar Australia.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Terhadap ringgit Malaysia, rupiah juga masih mengalami tekanan. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.340,82 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.319,89 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga terus menguat terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.592,07 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.463,63 per dolar Singapura.

Selanjutnya, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.444,68. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.263,71.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 26/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 Mei 2022 - 31 Mei 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.682,00 116,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.289,79 203,13
3 Dolar Kanada (CAD) 11.431,86 228,11
4 Kroner Denmark (DKK) 2.075,43 23,68
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.870,49 14,92
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.340,82 20,93
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.319,95 166,09
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.505,18 12,47
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.234,11 357,84
10 Dolar Singapura (SGD) 10.592,07 128,44
11 Kroner Swedia (SEK) 1.470,84 27,24
12 Franc Swiss (CHF) 14.887,29 288,00
13 Yen Jepang (JPY) 11.426,16 191,64
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,93 0,06
15 Rupee India (INR) 189,07 0,83
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.866,17 376,98
17 Rupee Pakistan (PKR) 74,09 -2,65
18 Peso Philipina (PHP) 280,10 2,13
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.913,81 30,62
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,76 0,87
21 Bath Thailand (THB) 424,81 4,49
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.589,56 107,43
23 Euro Euro (EUR) 15.444,68 180,97
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.175,35 26,71
25 Won Korea (KRW) 11,52 0,14

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%