Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs) beli satu pekan ke depan berlanjut. Rupiah juga terpantau melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra, kecuali yen Jepang dan rupee Pakistan.
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.526. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu tercatat naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.357 per dolar AS.
Pelemahan nilai tukar rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk Negeri Kangguru ini tercatat senilai Rp9.790,57 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp9.628,34 per dolar Australia.
Rupiah juga berbalik melemah terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk Negeri Jiran ini dipatok senilai Rp3.286,69 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp3.271,93 per ringgit Malaysia.
Kondisi yang sama juga terjadi untuk kurs rupiah terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk Negeri Merlion ini dipatok senilai Rp10.923,82 per dolar Singapura. Nilai kurs ini terpantau naik dibandingkan pekan sebelumnya yang berada di level Rp10.711,34 per dolar Singapura.
Selanjutnya, kurs pajak untuk setiap €1 dalam sepekan ke depan tercatat senilai Rp15.252,55. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp14.929,60 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.55/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 26 Oktober 2022 - 01 November 2022 selengkapnya:
No
Mata Uang
Nilai
Perubahan
1
Dolar Amerika Serikat (USD)
15.526,00
169,00<
2
Dolar Australia (AUD)
9.790,57
162,23<
3
Dolar Kanada (CAD)
11.312,39
189,54<
4
Kroner Denmark (DKK)
2.050,50
43,52<
5
Dolar Hongkong (HKD)
1.977,90
21,67<
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3.286,69
14,76<
7
Dolar Selandia Baru (NZD)
8.823,93
237,05<
8
Kroner Norwegia (NOK)
1.468,41
33,12<
9
Poundsterling Inggris (GBP)
17.523,97
441,43<
10
Dolar Singapura (SGD)
10.923,82
212,48<
11
Kroner Swedia (SEK)
1.388,90
31,50<
12
Franc Swiss (CHF)
15.536,99
182,33<
13
Yen Jepang (JPY)
10.406,03
-50,61
14
Kyat Myanmar (MMK)
7,40
0,08<
15
Rupee India (INR)
187,89
1,37<
16
Dinar Kuwait (KWD)
50.017,48
514,24<
17
Rupee Pakistan (PKR)
70,50
0,00
18
Peso Philipina (PHP)
263,59
3,11<
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
4.132,30
46,18<
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
42,36
0,31<
21
Bath Thailand (THB)
406,34
3,37<
22
Dolar Brunei Darussalam (BND)
10.926,49
209,33<
23
Euro Euro (EUR)
15.252,55
322,95<
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.145,34
6,56<
25
Won Korea (KRW)
10,85
0,13<
Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.