KURS PAJAK 30 NOVEMBER - 06 DESEMBER 2022

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 10:11 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kembali tertekan untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mata uang Garuda berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.688 atau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.611 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah juga masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.511,32 per dolar Australia atau naik signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.476,7 per dolar Australia.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.454,34 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat naik dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.423,36 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga masih tertekan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.386,31 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.372,37 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.236,04. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.159,26 per euro.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 62/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 30 November 2022 - 06 Desember 2022selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.688,00 77,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.511,32 34,56
3 Dolar Kanada (CAD) 11.725,89 10,77
4 Kroner Denmark (DKK) 2.183,18 10,72
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.008,13 13,33
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.454,34 30,98
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.729,14 150,60
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.564,92 14,24
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.815,39 304,89
10 Dolar Singapura (SGD) 11.386,31 13,94
11 Kroner Swedia (SEK) 1.489,61 8,48
12 Franc Swiss (CHF) 16.540,42 68,89
13 Yen Jepang (JPY) 11.194,23 31,83
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,47 0,04
15 Rupee India (INR) 191,93 0,16
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.937,08 242,53
17 Rupee Pakistan (PKR) 70,24 0,11
18 Peso Philipina (PHP) 275,03 2,60
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.174,57 21,32
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,73 0,23
21 Bath Thailand (THB) 435,41 -1,05
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.385,02 21,13
23 Euro Euro (EUR) 16.236,04 76,78
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.188,94 -11,44
25 Won Korea (KRW) 11,68 -0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’