KURS PAJAK 28 SEPTEMBER - 04 OKTOBER 2022

Rupiah Kembali Bergerak Dinamis, Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 September 2022 | 09:39 WIB
Rupiah Kembali Bergerak Dinamis, Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra dagang. Rupiah bergerak melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), tetapi berbalik perkasa terhadap euro dan mayoritas negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.007. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tercatat naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp14.893 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.970,22 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.062,36 per dolar Australia.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sementara itu, rupiah masih menguat terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.289,61 per ringgit Malaysia atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.295,81 per ringgit Malaysia.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.591,44 per dolar Siangapura atau turun dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp10.599,28 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp14.813,21. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp14.919,01 per euro.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.51/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 September 2022 - 04 Oktober 2022.

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.007,00 114,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.970,22 -92,14
3 Dolar Kanada (CAD) 11.172,76 -141,44
4 Kroner Denmark (DKK) 1.991,79 -14,42
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.911,81 14,53
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.289,61 -6,20
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8.794,28 -168,44
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.445,70 -31,64
9 Poundsterling Inggris (GBP) 16.868,24 -288,17
10 Dolar Singapura (SGD) 10.591,44 -7,84
11 Kroner Swedia (SEK) 1.361,33 -34,07
12 Franc Swiss (CHF) 15.454,99 -44,48
13 Yen Jepang (JPY) 10.469,08 83,13
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,15 0,06
15 Rupee India (INR) 186,95 -0,34
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.508,78 257,94
17 Rupee Pakistan (PKR) 62,70 -1,58
18 Peso Philipina (PHP) 258,83 -2,13
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.991,32 28,58
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,23 0,31
21 Bath Thailand (THB) 403,20 -3,51
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.590,55 -8,94
23 Euro Euro (EUR) 14.813,21 -105,80
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.123,80 -10,57
25 Won Korea (KRW) 10,72 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?