KURS PAJAK 23 NOVEMBER - 29 NOVEMBER 2022

Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 November 2022 | 10:00 WIB
Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.611 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.645 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.476,7 per dolar Australia atau naik signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.243,90 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.423,36 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat naik dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.330,37 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga masih tertekan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.372,37 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.244,74 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.159,26. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.851,62 per euro.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 61/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 November 2022 - 29 November 2022selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.611,00 -34,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.476,76 232,86
3 Dolar Kanada (CAD) 11.715,12 47,91
4 Kroner Denmark (DKK) 2.172,46 41,68
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.994,80 0,81
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.423,36 92,99
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.578,54 221,07
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.550,68 12,50
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.510,50 374,42
10 Dolar Singapura (SGD) 11.372,37 127,63
11 Kroner Swedia (SEK) 1.481,13 17,22
12 Franc Swiss (CHF) 16.471,53 389,62
13 Yen Jepang (JPY) 11.162,40 276,33
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,43 -0,03
15 Rupee India (INR) 191,77 -0,21
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.694,55 52,19
17 Rupee Pakistan (PKR) 70,13 -0,44
18 Peso Philipina (PHP) 272,43 3,02
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.153,25 -8,22
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,50 -0,15
21 Bath Thailand (THB) 436,46 12,23
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.363,89 115,73
23 Euro Euro (EUR) 16.159,26 307,64
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,38 26,17
25 Won Korea (KRW) 11,74 0,32

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi