KURS PAJAK 7 OKTOBER - 13 OKTOBER 2020

Rupiah Berbalik Menguat Tipis Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:10 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Tipis Terhadap Dolar AS

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 14.895. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 7—13 Oktober 2020 tersebut turun super tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.896 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah kembali melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguruini ditetapkan senilai Rp10.671,10 per dolar Australia. Nilai kurs tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.538,35 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Penguatan rupiah juga berhenti untuk kurs pajak terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.582,44 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu senilai Rp3.581,87 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura kembali menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp10.913,58 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.845,97 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa juga berbalik menguat pekan ini dengan nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.473,88. Posisi kurs pajak tersebut terpantau naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp17.369,29 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 42/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 7 Oktober 2020 - 13 Oktober 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.895,00 -1,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.671,10 132,75
3 Dolar Kanada (CAD) 11.184,69 38,93
4 Kroner Denmark (DKK) 2.347,40 13,99
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.921,81 -0,13
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.582,44 0,57
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.869,20 84,24
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.596,19 26,98
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.229,60 247,75
10 Dolar Singapura (SGD) 10.913,58 67,61
11 Kroner Swedia (SEK) 1.666,58 21,66
12 Franc Swiss (CHF) 16.199,56 106,73
13 Yen Jepang (JPY) 14.117,46 -24,00
14 Kyat Myanmar (MMK) 11,24 0,00
15 Rupee India (INR) 202,40 0,21
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.642,06 -9,23
17 Rupee Pakistan (PKR) 90,16 0,39
18 Peso Philipina (PHP) 307,30 0,09
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.970,86 -0,35
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80,20 -0,01
21 Bath Thailand (THB) 471,43 -0,66
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.907,91 64,59
23 Euro Euro (EUR) 17.473,88 104,59
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,71 15,98
25 Won Korea (KRW) 12,77 0,04

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan