KURS PAJAK 1 MARET 2023 - 7 MARET 2023

Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Maret 2023 | 08:45 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan pertama Maret 2023. Namun, rupiah masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 15.194. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik tipis dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang senilai Rp15.191 per dolar AS.

Situasi berbeda berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.361,73 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 10.515,84 per dolar Australia.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selanjutnya, rupiah melanjutkan penguatan terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.425,70 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.461,79 per ringgit Malaysia.

Penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp 11.321,27 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.394,77 per dolar Singapura.

Mata uang Garuda juga terpantau menguat terhadap euro. Pekan ini nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.130,44. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp15.16.259,71 per euro.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.12/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 Maret 2023 - 7 Maret 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.194,00 3,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.361,73 -154,11
3 Dolar Kanada (CAD) 11.220,77 -116,51
4 Kroner Denmark (DKK) 2.166,58 -15,93
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.936,93 1,43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.425,70 -36,09
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.446,16 -118,15
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.472,56 -17,42
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.279,72 -62,02
10 Dolar Singapura (SGD) 11.321,27 -73,50
11 Kroner Swedia (SEK) 1.458,24 -0,37
12 Franc Swiss (CHF) 16.313,00 -142,36
13 Yen Jepang (JPY) 11.249,85 -123,25
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,24 0,00
15 Rupee India (INR) 183,55 0,02
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.553,13 -64,91
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,09 1,07
18 Peso Philipina (PHP) 275,95 -0,08
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.050,22 1,03
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,58 -0,06
21 Bath Thailand (THB) 438,95 -5,38
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.329,65 -53,95
23 Euro Euro (EUR) 16.130,44 -129,27
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.198,58 -17,90
25 Won Korea (KRW) 11,69 -0,15

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi