KURS PAJAK 18 - 24 AGUSTUS 2021

Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai kurs untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.388. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 18—24 Agustus 2021 tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.371 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia kembali melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp10.570 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.615,85 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Ringgit Malaysia juga masih melemah terhadap mata uang Garuda. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.397,80 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.405,42 per ringgit Malaysia.

Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.596,55 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.633,70 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.881,73. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp17.019,68 per euro.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Agustus 2021 - 24 Agustus 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.388,00 17,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.570,00 -45,85
3 Dolar Kanada (CAD) 11.483,76 6,01
4 Kroner Denmark (DKK) 2.269,93 -18,43
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.848,95 0,86
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.397,80 -7,62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.086,56 -15,40
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.619,42 -8,64
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.901,48 -87,45
10 Dolar Singapura (SGD) 10.596,55 -37,15
11 Kroner Swedia (SEK) 1.654,27 -15,07
12 Franc Swiss (CHF) 15.604,19 -254,25
13 Yen Jepang (JPY) 13.032,84 -94,11
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,72 0,02
15 Rupee India (INR) 193,55 -0,05
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.800,83 9,68
17 Rupee Pakistan (PKR) 87,90 -0,06
18 Peso Philipina (PHP) 285,39 -2,07
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.836,43 4,41
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 72,12 0,08
21 Bath Thailand (THB) 430,82 -2,75
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.595,84 -22,07
23 Euro Euro (EUR) 16.881,73 -137,95
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.219,60 -3,35
25 Won Korea (KRW) 12,44 -0,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?