KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023

Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB
Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews Rupiah mencatatkan rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Setelah melemah sekira 5 minggu terakhir, rupiah akhirnya berbalik menguat terhadap dolar AS pada pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap US$ ditetapkan senilai Rp15.381 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.404 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.249,98 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.188,73 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Rupiah juga masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk sepekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.425,13 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.420,97 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.422,35 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp11.398,95 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.401,75. Kurs pajak terhadap mata uang zona eropa ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang dipatok sebesar Rp16.327,30 per euro.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.15/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Maret 2023 - 28 Maret 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.381,00 -23,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.249,98 61,25
3 Dolar Kanada (CAD) 11.204,02 14,89
4 Kroner Denmark (DKK) 2.202,79 9,10
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.959,67 -2,77
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.425,13 4,16
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.569,56 130,05
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.442,80 -8,72
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.665,41 287,61
10 Dolar Singapura (SGD) 11.422,35 23,40
11 Kroner Swedia (SEK) 1.460,46 17,69
12 Franc Swiss (CHF) 16.663,99 163,65
13 Yen Jepang (JPY) 11.539,07 240,12
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,32 -0,02
15 Rupee India (INR) 186,42 -1,42
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.139,11 14,35
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,51 -0,89
18 Peso Philipina (PHP) 280,01 0,51
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.095,31 -8,11
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,03 -1,33
21 Bath Thailand (THB) 446,51 5,01
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.418,43 24,82
23 Euro Euro (EUR) 16.401,75 74,45
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.235,12 23,82
25 Won Korea (KRW) 11,77 0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha