PORTUGAL

Rumah dengan Panorama Laut Dipajaki Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:20 WIB
Rumah dengan Panorama Laut Dipajaki Lebih Tinggi

LISBON, DDTCNews – Baru-baru ini Otoritas Pajak Portugal kembali mengumumkan aturan pajak bumi bangunan (PBB) baru yang unik dan kontroversial di kalangan masyarakat.

Pasalnya, bagi pemilik rumah yang menawarkan pemandangan laut akan dikenakan PBB 20% lebih tinggi dari tarif standar. Sementara itu, bagi rumah yang menghadap ke arah utara atau menghadap lokasi pemakaman akan diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 10%.

Luis Menezes Leitao, Presiden Asosiasi Pemilik Rumah dari Lisbon mengatakan asosiasi akan melakukan gugatan atas peraturan baru tersebut. Menurutnya, aturan tersebut sangat tidak rasional karena akan memberatkan salah satu pihak.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

“Saat ini kami sepakat untuk melakukan gugatan terhadap aturan tersebut. Ini adalah rumah-rumah penduduk dan banyak dari mereka yang tidak mampu jika harus membayar pajak dalam jumlah yang tinggi,” ujarnya, Selasa (20/12).

Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada minggu ini dan hanya akan berlaku pada bangunan baru yang sedang dibangun serta bangunan yang saat ini sedang dilakukan penilaian ulang. Sebelumnya, Otoritas Pajak Portugal hanya bisa menaikkan atau menurunkan tarif PBB maksimal hingga 5% saja.

Sementara itu, Sekretaris Negara di Bidang Pajak Fernando Rocha Andrade mengatakan aturan baru ini tertuang dalam keputusan-hukum No. 41/2016. Aturan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan kesetaraan fiskal yang lebih baik melalui variasi harga rumah saat ini.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

“Tujuannya bukan semata-mata hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak saja,” ungkap Fernando.

Sebelumnya, aturan kontroversial juga telah dikeluarkan oleh pemerintah Portugal yang memungut PBB bagi rumah yang menghadap langsung ke arah sinar matahari. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi