PORTUGAL

Rumah dengan Panorama Laut Dipajaki Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:20 WIB
Rumah dengan Panorama Laut Dipajaki Lebih Tinggi

LISBON, DDTCNews – Baru-baru ini Otoritas Pajak Portugal kembali mengumumkan aturan pajak bumi bangunan (PBB) baru yang unik dan kontroversial di kalangan masyarakat.

Pasalnya, bagi pemilik rumah yang menawarkan pemandangan laut akan dikenakan PBB 20% lebih tinggi dari tarif standar. Sementara itu, bagi rumah yang menghadap ke arah utara atau menghadap lokasi pemakaman akan diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 10%.

Luis Menezes Leitao, Presiden Asosiasi Pemilik Rumah dari Lisbon mengatakan asosiasi akan melakukan gugatan atas peraturan baru tersebut. Menurutnya, aturan tersebut sangat tidak rasional karena akan memberatkan salah satu pihak.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Saat ini kami sepakat untuk melakukan gugatan terhadap aturan tersebut. Ini adalah rumah-rumah penduduk dan banyak dari mereka yang tidak mampu jika harus membayar pajak dalam jumlah yang tinggi,” ujarnya, Selasa (20/12).

Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada minggu ini dan hanya akan berlaku pada bangunan baru yang sedang dibangun serta bangunan yang saat ini sedang dilakukan penilaian ulang. Sebelumnya, Otoritas Pajak Portugal hanya bisa menaikkan atau menurunkan tarif PBB maksimal hingga 5% saja.

Sementara itu, Sekretaris Negara di Bidang Pajak Fernando Rocha Andrade mengatakan aturan baru ini tertuang dalam keputusan-hukum No. 41/2016. Aturan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan kesetaraan fiskal yang lebih baik melalui variasi harga rumah saat ini.

Baca Juga:
Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

“Tujuannya bukan semata-mata hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak saja,” ungkap Fernando.

Sebelumnya, aturan kontroversial juga telah dikeluarkan oleh pemerintah Portugal yang memungut PBB bagi rumah yang menghadap langsung ke arah sinar matahari. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLATEN

Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Manfaatkan! Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Hingga Desember 2024

Jumat, 04 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Penilaian Individual dalam Ketentuan PBB-P2?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN