PORTUGAL

Rumah dengan Panorama Laut Dipajaki Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:20 WIB
Rumah dengan Panorama Laut Dipajaki Lebih Tinggi

LISBON, DDTCNews – Baru-baru ini Otoritas Pajak Portugal kembali mengumumkan aturan pajak bumi bangunan (PBB) baru yang unik dan kontroversial di kalangan masyarakat.

Pasalnya, bagi pemilik rumah yang menawarkan pemandangan laut akan dikenakan PBB 20% lebih tinggi dari tarif standar. Sementara itu, bagi rumah yang menghadap ke arah utara atau menghadap lokasi pemakaman akan diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 10%.

Luis Menezes Leitao, Presiden Asosiasi Pemilik Rumah dari Lisbon mengatakan asosiasi akan melakukan gugatan atas peraturan baru tersebut. Menurutnya, aturan tersebut sangat tidak rasional karena akan memberatkan salah satu pihak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Saat ini kami sepakat untuk melakukan gugatan terhadap aturan tersebut. Ini adalah rumah-rumah penduduk dan banyak dari mereka yang tidak mampu jika harus membayar pajak dalam jumlah yang tinggi,” ujarnya, Selasa (20/12).

Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada minggu ini dan hanya akan berlaku pada bangunan baru yang sedang dibangun serta bangunan yang saat ini sedang dilakukan penilaian ulang. Sebelumnya, Otoritas Pajak Portugal hanya bisa menaikkan atau menurunkan tarif PBB maksimal hingga 5% saja.

Sementara itu, Sekretaris Negara di Bidang Pajak Fernando Rocha Andrade mengatakan aturan baru ini tertuang dalam keputusan-hukum No. 41/2016. Aturan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan kesetaraan fiskal yang lebih baik melalui variasi harga rumah saat ini.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

“Tujuannya bukan semata-mata hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak saja,” ungkap Fernando.

Sebelumnya, aturan kontroversial juga telah dikeluarkan oleh pemerintah Portugal yang memungut PBB bagi rumah yang menghadap langsung ke arah sinar matahari. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Minggu, 15 Desember 2024 | 10:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar