NIGERIA

Rugi Miliaran Dolar, Regulasi Transfer Pricing Perlu Diperketat

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 11:30 WIB
Rugi Miliaran Dolar, Regulasi Transfer Pricing Perlu Diperketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAGOS, DDTCNews – Otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS) diminta untuk memperketat ketentuan transfer pricing guna menekan praktik pengelakan pajak (tax evasion) yang telah merugikan negara hingga miliaran dolar AS.

Berdasarkan data FIRS yang disampaikan oleh Executive Chairman FIRS Muhammad Nami baru-baru ini, total nilai pengelakan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional sepanjang 2007-2017 mencapai US$178 miliar atau setara dengan Rp2.508 triliun.

"Nominal pajak yang tidak dipungut akibat pengelakan pajak amat besar dan bisa berdampak negatif terhadap perekonomian. Untuk itu, regulasi transfer pricing perlu diperketat," kata Senior Partner Deloitte Nigeria Henry Manafa, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Manafa mendorong otoritas pajak untuk melakukan audit secara menyeluruh guna mengidentifikasi celah hukum dalam sistem perpajakan yang selama ini dimanfaatkan untuk pengelakan pajak yang merugikan negara tersebut.

"Integritas petugas pajak juga perlu diperiksa. Selain itu, otoritas pun perlu mengidentifikasi praktik pemalsuan penghasilan yang dilakukan oleh korporasi multinasional," tuturnya seperti dilansir allafrica.com.

Manafa menilai sanksi yang berat perlu dikenakan untuk mencegah praktik pengelakan pajak. Meski demikian, ia juga mengingatkan FIRS untuk memberikan pembedaan yang jelas antara tax evasion dan penghindaran pajak (tax avoidance).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Senada, Presiden Chartered Institute of Taxation of Nigeria Olajumoke Simplice juga mendorong FIRS untuk segera melakukan audit atas korporasi yang diindikasikan melakukan pengelakan pajak dan harus segera dihukum.

"Pengelakan pajak adalah tindak pidana terhadap negara. Melalui audit, otoritas bisa mengidentifikasi berapa nominal pajak yang hilang dan siapa yang selama ini membantu pengelakan pajak oleh korporasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor