NIGERIA

Rugi Miliaran Dolar, Regulasi Transfer Pricing Perlu Diperketat

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 11:30 WIB
Rugi Miliaran Dolar, Regulasi Transfer Pricing Perlu Diperketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAGOS, DDTCNews – Otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS) diminta untuk memperketat ketentuan transfer pricing guna menekan praktik pengelakan pajak (tax evasion) yang telah merugikan negara hingga miliaran dolar AS.

Berdasarkan data FIRS yang disampaikan oleh Executive Chairman FIRS Muhammad Nami baru-baru ini, total nilai pengelakan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional sepanjang 2007-2017 mencapai US$178 miliar atau setara dengan Rp2.508 triliun.

"Nominal pajak yang tidak dipungut akibat pengelakan pajak amat besar dan bisa berdampak negatif terhadap perekonomian. Untuk itu, regulasi transfer pricing perlu diperketat," kata Senior Partner Deloitte Nigeria Henry Manafa, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Manafa mendorong otoritas pajak untuk melakukan audit secara menyeluruh guna mengidentifikasi celah hukum dalam sistem perpajakan yang selama ini dimanfaatkan untuk pengelakan pajak yang merugikan negara tersebut.

"Integritas petugas pajak juga perlu diperiksa. Selain itu, otoritas pun perlu mengidentifikasi praktik pemalsuan penghasilan yang dilakukan oleh korporasi multinasional," tuturnya seperti dilansir allafrica.com.

Manafa menilai sanksi yang berat perlu dikenakan untuk mencegah praktik pengelakan pajak. Meski demikian, ia juga mengingatkan FIRS untuk memberikan pembedaan yang jelas antara tax evasion dan penghindaran pajak (tax avoidance).

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Senada, Presiden Chartered Institute of Taxation of Nigeria Olajumoke Simplice juga mendorong FIRS untuk segera melakukan audit atas korporasi yang diindikasikan melakukan pengelakan pajak dan harus segera dihukum.

"Pengelakan pajak adalah tindak pidana terhadap negara. Melalui audit, otoritas bisa mengidentifikasi berapa nominal pajak yang hilang dan siapa yang selama ini membantu pengelakan pajak oleh korporasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN