Ilustrasi. (DDTCNews)
LAGOS, DDTCNews – Otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS) diminta untuk memperketat ketentuan transfer pricing guna menekan praktik pengelakan pajak (tax evasion) yang telah merugikan negara hingga miliaran dolar AS.
Berdasarkan data FIRS yang disampaikan oleh Executive Chairman FIRS Muhammad Nami baru-baru ini, total nilai pengelakan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional sepanjang 2007-2017 mencapai US$178 miliar atau setara dengan Rp2.508 triliun.
"Nominal pajak yang tidak dipungut akibat pengelakan pajak amat besar dan bisa berdampak negatif terhadap perekonomian. Untuk itu, regulasi transfer pricing perlu diperketat," kata Senior Partner Deloitte Nigeria Henry Manafa, dikutip Selasa (19/1/2021).
Manafa mendorong otoritas pajak untuk melakukan audit secara menyeluruh guna mengidentifikasi celah hukum dalam sistem perpajakan yang selama ini dimanfaatkan untuk pengelakan pajak yang merugikan negara tersebut.
"Integritas petugas pajak juga perlu diperiksa. Selain itu, otoritas pun perlu mengidentifikasi praktik pemalsuan penghasilan yang dilakukan oleh korporasi multinasional," tuturnya seperti dilansir allafrica.com.
Manafa menilai sanksi yang berat perlu dikenakan untuk mencegah praktik pengelakan pajak. Meski demikian, ia juga mengingatkan FIRS untuk memberikan pembedaan yang jelas antara tax evasion dan penghindaran pajak (tax avoidance).
Senada, Presiden Chartered Institute of Taxation of Nigeria Olajumoke Simplice juga mendorong FIRS untuk segera melakukan audit atas korporasi yang diindikasikan melakukan pengelakan pajak dan harus segera dihukum.
"Pengelakan pajak adalah tindak pidana terhadap negara. Melalui audit, otoritas bisa mengidentifikasi berapa nominal pajak yang hilang dan siapa yang selama ini membantu pengelakan pajak oleh korporasi," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.