NIGERIA

Rugi Miliaran Dolar, Regulasi Transfer Pricing Perlu Diperketat

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 11:30 WIB
Rugi Miliaran Dolar, Regulasi Transfer Pricing Perlu Diperketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAGOS, DDTCNews – Otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS) diminta untuk memperketat ketentuan transfer pricing guna menekan praktik pengelakan pajak (tax evasion) yang telah merugikan negara hingga miliaran dolar AS.

Berdasarkan data FIRS yang disampaikan oleh Executive Chairman FIRS Muhammad Nami baru-baru ini, total nilai pengelakan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional sepanjang 2007-2017 mencapai US$178 miliar atau setara dengan Rp2.508 triliun.

"Nominal pajak yang tidak dipungut akibat pengelakan pajak amat besar dan bisa berdampak negatif terhadap perekonomian. Untuk itu, regulasi transfer pricing perlu diperketat," kata Senior Partner Deloitte Nigeria Henry Manafa, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Manafa mendorong otoritas pajak untuk melakukan audit secara menyeluruh guna mengidentifikasi celah hukum dalam sistem perpajakan yang selama ini dimanfaatkan untuk pengelakan pajak yang merugikan negara tersebut.

"Integritas petugas pajak juga perlu diperiksa. Selain itu, otoritas pun perlu mengidentifikasi praktik pemalsuan penghasilan yang dilakukan oleh korporasi multinasional," tuturnya seperti dilansir allafrica.com.

Manafa menilai sanksi yang berat perlu dikenakan untuk mencegah praktik pengelakan pajak. Meski demikian, ia juga mengingatkan FIRS untuk memberikan pembedaan yang jelas antara tax evasion dan penghindaran pajak (tax avoidance).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senada, Presiden Chartered Institute of Taxation of Nigeria Olajumoke Simplice juga mendorong FIRS untuk segera melakukan audit atas korporasi yang diindikasikan melakukan pengelakan pajak dan harus segera dihukum.

"Pengelakan pajak adalah tindak pidana terhadap negara. Melalui audit, otoritas bisa mengidentifikasi berapa nominal pajak yang hilang dan siapa yang selama ini membantu pengelakan pajak oleh korporasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra