INGGRIS

Ringankan Beban Pelaku UMKM, Inggris Naikkan Threshold PKP

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 13:30 WIB
Ringankan Beban Pelaku UMKM, Inggris Naikkan Threshold PKP

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews - Inggris akan meningkatkan ambang batas atau threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari £85.000 menjadi £90.000 mulai bulan depan.

Dalam pidatonya, Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan threshold PPN terakhir kali dinaikkan 7 tahun yang lalu. Menurut Hunt, kenaikan threshold PKP akan mengurangi beban kepatuhan dan keuangan para pelaku usaha.

"Puluhan ribu usaha tidak lagi diwajibkan menyetorkan PPN. Ini mendorong lebih banyak perusahaan untuk berinvestasi dan berkembang," ujar Hunt dalam pidato penyampaian Spring Budget 2024 di parlemen, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Merujuk pada dokumen Spring Budget 2024, ada lebih dari 28.000 pengusaha yang terbebas dari kewajiban memungut dan menyetor PPN pada 2024-2025 berkat kenaikan threshold PKP.

Pemerintah pun memproyeksikan potensi PPN yang hilang akibat kenaikan threshold PKP akan mencapai £150 juta pada tahun anggaran 2024-2025. Dalam jangka menengah, kenaikan threshold PKP justru berpotensi meningkatkan penerimaan pajak senilai £65 juta pada 2028-2029.

"Kebijakan ini akan memastikan bahwa Inggris tetap menjadi salah satu negara dengan threshold PKP tertinggi di OECD. Ada lebih dari 28.000 pengusaha akan tidak lagi terdaftar sebagai PKP," kata Hunt.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Merespons kebijakan tersebut, Federation of Small Businesses (FSB) mengungkapkan threshold PKP seharusnya ditingkatkan menjadi senilai £100.000, bukan hanya £90.000.

"Kami sesungguhnya berharap ada lebih banyak kebijakan yang diumumkan hari ini guna membantu meringankan usaha kecil dalam menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari," ujar Ketua Bidang Kebijakan FSB Tina McKenzie seperti dilansir thisismoney.co.uk. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor