INGGRIS

Ringankan Beban Pelaku UMKM, Inggris Naikkan Threshold PKP

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 13:30 WIB
Ringankan Beban Pelaku UMKM, Inggris Naikkan Threshold PKP

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews - Inggris akan meningkatkan ambang batas atau threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari £85.000 menjadi £90.000 mulai bulan depan.

Dalam pidatonya, Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan threshold PPN terakhir kali dinaikkan 7 tahun yang lalu. Menurut Hunt, kenaikan threshold PKP akan mengurangi beban kepatuhan dan keuangan para pelaku usaha.

"Puluhan ribu usaha tidak lagi diwajibkan menyetorkan PPN. Ini mendorong lebih banyak perusahaan untuk berinvestasi dan berkembang," ujar Hunt dalam pidato penyampaian Spring Budget 2024 di parlemen, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Merujuk pada dokumen Spring Budget 2024, ada lebih dari 28.000 pengusaha yang terbebas dari kewajiban memungut dan menyetor PPN pada 2024-2025 berkat kenaikan threshold PKP.

Pemerintah pun memproyeksikan potensi PPN yang hilang akibat kenaikan threshold PKP akan mencapai £150 juta pada tahun anggaran 2024-2025. Dalam jangka menengah, kenaikan threshold PKP justru berpotensi meningkatkan penerimaan pajak senilai £65 juta pada 2028-2029.

"Kebijakan ini akan memastikan bahwa Inggris tetap menjadi salah satu negara dengan threshold PKP tertinggi di OECD. Ada lebih dari 28.000 pengusaha akan tidak lagi terdaftar sebagai PKP," kata Hunt.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Merespons kebijakan tersebut, Federation of Small Businesses (FSB) mengungkapkan threshold PKP seharusnya ditingkatkan menjadi senilai £100.000, bukan hanya £90.000.

"Kami sesungguhnya berharap ada lebih banyak kebijakan yang diumumkan hari ini guna membantu meringankan usaha kecil dalam menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari," ujar Ketua Bidang Kebijakan FSB Tina McKenzie seperti dilansir thisismoney.co.uk. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra