PROVINSI BANGKA BELITUNG

Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemprov Kirim Surat Teguran

Dian Kurniati | Kamis, 14 September 2023 | 14:30 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemprov Kirim Surat Teguran

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung mencatat terdapat 5.858 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung M. Haris mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebar di 7 kabupaten/kota. Rencananya, upaya penagihan akan digencarkan hingga tunggakan pajak dibayar.

"Kami sering kirimkan surat teguran dan imbauan. Malah ini bakal kami surati ke kabupaten/kota untuk yang keduanya," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Haris menuturkan Bakuda berupaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, Bakuda juga telah mengirimkan surat teguran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Saat ini, lanjutnya, Bakuda sudah mengambil foto pada setiap pelat merah yang menunggak pajak kendaraan, serta mengirimkannya kepada UPT Samsat. Harapannya, UPT Samsat tersebut dapat melakukan penagihan.

Apabila diperinci, kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebar di Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit, Bangka Tengah sebanyak 1.085 unit, Bangka Selatan sebanyak 1.391 unit, Bangka Barat sebanyak 840 unit, Belitung sebanyak 699 unit, Belitung Timur sebanyak 318 unit, dan Pangkalan sebanyak 1.421 unit.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Jadi, kami harap pemerintah kabupaten/kota dapat membayar pajak kendaraan pelat merah. Apalagi kami sudah sering mengirimkan surat untuk mengingatkan hal itu," ujar Haris seperti dilansir negerilaskarpelangi.com.

Haris menambahkan Bakuda terus berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satunya ialah melalui pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Keputusan Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 188.4/37/BAKUDA/2023.

Program tersebut hanya berlaku selama 2 bulan, sejak 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023. Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Selain itu, ada juga pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan BBNKB mutasi masuk, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Program pemutihan tersebut dapat dinikmati seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus. Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6