PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Ribuan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pemprov Ingatkan Soal Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pemprov Ingatkan Soal Ini

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat ribuan kendaraan dinas di kabupaten/kota masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda NTB Eva Dewiyani mengatakan jumlah kendaraan dinas yang masih menunggak pajak dan belum dilakukan daftar ulang per 20 Juni 2022 mencapai 8.380 unit. Untuk itu, ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut.

"Total tunggakan pajak kendaraannya [senilai] Rp1,13 miliar. Mayoritas kendaraan yang belum membayar pajak berlokasi di Kota Mataram, yaitu sebanyak 2.106 unit," katanya, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Eva mengeklaim Bapenda telah mengupayakan berbagai cara untuk menagih tunggakan PKB atas kendaraan dinas seperti melalui operasi gabungan hingga melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Bapenda juga telah memberikan kemudahan pembayaran PKB kendaraan dinas dengan menawarkan pola pembayaran nontunai guna menurunkan tunggakan. Meski demikian, cara-cara tersebut ternyata masih belum membuahkan hasil.

"Potensi pajak untuk kendaraan dinas ini memang tak terlalu besar karena tarif pajaknya kecil sekali, tapi tetap kita ingatkan. Kami minta kepada pemdanya untuk melakukan pembayaran," ujar Sekretaris Bapenda NTB Muh Husni seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Husni juga mengingatkan pembayaran PKB atas kendaraan dinas juga akan berkontribusi terhadap bagi hasil pajak yang dibagikan kepada kabupaten/kota.

"PKB ini bagi hasilnya berdasarkan kontribusinya. Makin tinggi kontribusi kabupaten kota maka porsi bagi hasilnya akan semakin tinggi," ujar Husni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN