PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Ribuan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pemprov Ingatkan Soal Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pemprov Ingatkan Soal Ini

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat ribuan kendaraan dinas di kabupaten/kota masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda NTB Eva Dewiyani mengatakan jumlah kendaraan dinas yang masih menunggak pajak dan belum dilakukan daftar ulang per 20 Juni 2022 mencapai 8.380 unit. Untuk itu, ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut.

"Total tunggakan pajak kendaraannya [senilai] Rp1,13 miliar. Mayoritas kendaraan yang belum membayar pajak berlokasi di Kota Mataram, yaitu sebanyak 2.106 unit," katanya, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Eva mengeklaim Bapenda telah mengupayakan berbagai cara untuk menagih tunggakan PKB atas kendaraan dinas seperti melalui operasi gabungan hingga melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Bapenda juga telah memberikan kemudahan pembayaran PKB kendaraan dinas dengan menawarkan pola pembayaran nontunai guna menurunkan tunggakan. Meski demikian, cara-cara tersebut ternyata masih belum membuahkan hasil.

"Potensi pajak untuk kendaraan dinas ini memang tak terlalu besar karena tarif pajaknya kecil sekali, tapi tetap kita ingatkan. Kami minta kepada pemdanya untuk melakukan pembayaran," ujar Sekretaris Bapenda NTB Muh Husni seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Husni juga mengingatkan pembayaran PKB atas kendaraan dinas juga akan berkontribusi terhadap bagi hasil pajak yang dibagikan kepada kabupaten/kota.

"PKB ini bagi hasilnya berdasarkan kontribusinya. Makin tinggi kontribusi kabupaten kota maka porsi bagi hasilnya akan semakin tinggi," ujar Husni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra