KOREA SELATAN

Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan melanjutkan kebijakan pemangkasan tarif pajak BBM untuk 2 bulan ke depan. Kebijakan dilanjutkan guna merespons eskalasi konflik yang terjadi di Timur Tengah

Melalui perpanjangan kebijakan tersebut, masyarakat Korea Selatan tetap mendapatkan fasilitas penurunan tarif pajak BBM sebesar 25% atas konsumsi bensin serta penurunan tarif pajak sebesar 37% atas konsumsi solar dan LPG.

"Guna mencegah bertambahnya beban ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperpanjang masa berlaku pemotongan pajak selama 2 bulan lagi hingga Juni," kata Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang Mok, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Choi menuturkan pemerintah akan membentuk joint emergency response team guna memonitor situasi ekonomi dan keuangan terkini.

"Pemerintah akan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan guna merespons volatilitas pasar," tuturnya seperti dilansir koreaherald.com.

Sebagai informasi, pemangkasan tarif pajak BBM telah diberlakukan oleh Korea Selatan sejak 2021. Pemerintah sudah memperpanjang kebijakan tersebut sebanyak 8 kali.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Saat ini, harga Dubai Crude sudah mencapai $89,87 per barel, lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada Januari 2024 sebesar US$78,85 per barel.

Harga minyak mentah diekspektasikan akan terus naik akibat ketidakpastian geopolitik yang timbul setelah serangan oleh Iran terhadap Israel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis