KOREA SELATAN

Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan melanjutkan kebijakan pemangkasan tarif pajak BBM untuk 2 bulan ke depan. Kebijakan dilanjutkan guna merespons eskalasi konflik yang terjadi di Timur Tengah

Melalui perpanjangan kebijakan tersebut, masyarakat Korea Selatan tetap mendapatkan fasilitas penurunan tarif pajak BBM sebesar 25% atas konsumsi bensin serta penurunan tarif pajak sebesar 37% atas konsumsi solar dan LPG.

"Guna mencegah bertambahnya beban ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperpanjang masa berlaku pemotongan pajak selama 2 bulan lagi hingga Juni," kata Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang Mok, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Choi menuturkan pemerintah akan membentuk joint emergency response team guna memonitor situasi ekonomi dan keuangan terkini.

"Pemerintah akan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan guna merespons volatilitas pasar," tuturnya seperti dilansir koreaherald.com.

Sebagai informasi, pemangkasan tarif pajak BBM telah diberlakukan oleh Korea Selatan sejak 2021. Pemerintah sudah memperpanjang kebijakan tersebut sebanyak 8 kali.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Saat ini, harga Dubai Crude sudah mencapai $89,87 per barel, lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada Januari 2024 sebesar US$78,85 per barel.

Harga minyak mentah diekspektasikan akan terus naik akibat ketidakpastian geopolitik yang timbul setelah serangan oleh Iran terhadap Israel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya