JAKARTA, DDTCNews – Setelah menguat dalam dua pekan terakhir, rupiah kembali tertekan untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap seluruh mata uang negara mitra, kecuali terhadap rupee Pakistan.
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.150 hingga awal Desember 2020. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp14.128 per dolar Amerika Serikat (AS).
Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.333,18 per dolar Australia. Pergerakan kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.274,02 per dolar Australia.
Ringgit Malaysia juga mengalami penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.456,07 per ringgit Malaysia atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.425,70 per ringgit Malaysia.
Sementara itu, tren penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.536,27 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.479,16 per dolar Singapura.
Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.787,84. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.694,82 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 25 November 2020 - 1 Desember 2020 selengkapnya:
1
Dolar Amerika Serikat (USD)
14.150,00
22,00
2
Dolar Australia (AUD)
10.333,18
59,16
3
Dolar Kanada (CAD)
10.814,07
26,85
4
Kroner Denmark (DKK)
< 2.253,64
12,06
5
Dolar Hongkong (HKD)
1.825,15
3,13
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3.456,07
30,37
7
Dolar Selandia Baru (NZD)
9.796,33
108,61
8
Kroner Norwegia (NOK)
1.569,00
18,78
9
Poundsterling Inggris (GBP)
18.784,41
126,95
10
Dolar Singapura (SGD)
10.536,27
57,11
11
Kroner Swedia (SEK)
1.643,33
10,24
12
Franc Swiss (CHF)
15.530,68
79,99
13
Yen Jepang (JPY)
13.622,80
167,50
14
Kyat Myanmar (MMK)
10,68
0,02
15
Rupee India (INR)
190,53
0,77
16
Dinar Kuwait (KWD)
46.274,34
99,4
17
Rupee Pakistan (PKR)
88,84
-0,39
18
Peso Philipina (PHP)
29.330,00
29.037,38
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
3.772,96
6,10
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
76,20
0,12
21
Bath Thailand (THB)
467,30
0,19
22
Dolar Brunei Darussalam (BND)
10.533,37
61,74
23
Euro Euro (EUR)
16.787,84
93,02
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.157,70
17,89
25
Won Korea (KRW)
12,74
0,04
* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.