KURS PAJAK 25 NOVEMBER - 1 DESEMBER 2020

Reli Penguatan Terhenti, Rupiah Kembali Melemah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 November 2020 | 09:15 WIB
Reli Penguatan Terhenti, Rupiah Kembali Melemah

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menguat dalam dua pekan terakhir, rupiah kembali tertekan untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap seluruh mata uang negara mitra, kecuali terhadap rupee Pakistan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.150 hingga awal Desember 2020. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp14.128 per dolar Amerika Serikat (AS).

Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.333,18 per dolar Australia. Pergerakan kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.274,02 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ringgit Malaysia juga mengalami penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.456,07 per ringgit Malaysia atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.425,70 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, tren penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.536,27 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.479,16 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.787,84. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.694,82 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 November 2020 - 1 Desember 2020 selengkapnya:

1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.150,00 22,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.333,18 59,16
3 Dolar Kanada (CAD) 10.814,07 26,85
4 Kroner Denmark (DKK) < 2.253,64 12,06
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.825,15 3,13
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.456,07 30,37
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.796,33 108,61
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.569,00 18,78
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.784,41 126,95
10 Dolar Singapura (SGD) 10.536,27 57,11
11 Kroner Swedia (SEK) 1.643,33 10,24
12 Franc Swiss (CHF) 15.530,68 79,99
13 Yen Jepang (JPY) 13.622,80 167,50
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,68 0,02
15 Rupee India (INR) 190,53 0,77
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.274,34 99,4
17 Rupee Pakistan (PKR) 88,84 -0,39
18 Peso Philipina (PHP) 29.330,00 29.037,38
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.772,96 6,10
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 76,20 0,12
21 Bath Thailand (THB) 467,30 0,19
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.533,37 61,74
23 Euro Euro (EUR) 16.787,84 93,02
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.157,70 17,89
25 Won Korea (KRW) 12,74 0,04

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan