KURS PAJAK 18 SEPTEMBER -24 SEPTEMBER 2019

Reli Penguatan Rupiah Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 09:30 WIB
Reli Penguatan Rupiah Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan reli penguatan terhadap hampir seluruh mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya berlaku terhadap pound sterling Inggris dan won Korea Selatan.

Nilai kurs pajak terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap US$ 1 ditetapkan senilai Rp14.021. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam terpantau turun dari pekan lalu yang sebesar Rp14.164 pernah dolar AS.

Nilai kurs pajak terhadap dolar Australia untuk satu pekan ke depan dipatok pada level Rp9.628,78 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun tipis dari pekan sebelumnya yang senilai Rp9.652,48 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Depresiasi nilai kurs pajak berlaku untuk ringgit Malaysia. Untuk satu pekan ke depan, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.362,59 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp3.374, 17 per ringgit Malaysia.

Tren pelemahan juga terjadi untuk kurs pajak dalam dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negara Kota tersebut ditetapkan senilai Rp10.185,53 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang senilai Rp10.232,33 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.497,69. Posisi kurs pajak tersebut melanjutkan tren penurunan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.608,44 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 43/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 September 2019—24 September 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,021.00 -143.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,628.78 -23.70
3 Dolar Kanada (CAD) 10,610.07 -98.65
4 Kroner Denmark (DKK) 2,076.42 -15.90
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,790.73 -15.71
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,362.59 -11.58
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,974.56 -67.17
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,564.67 -6.23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,382.67 40.83
10 Dolar Singapura (SGD) 10,185.53 -46.80
11 Kroner Swedia (SEK) 1,454.38 -4.75
12 Franc Swiss (CHF) 14,152.91 -212.78
13 Yen Jepang (JPY) 12,999.74 -284.82
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.17 -0.07
15 Rupee India (INR) 196.80 -0.11
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,114.13 -508.65
17 Rupee Pakistan (PKR) 89.72 -0.81
18 Peso Philipina (PHP) 269.31 -3.05
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,737.66 -38.14
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.76 -0.64
21 Bath Thailand (THB) 459.36 -3.14
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,183.76 -44.06
23 Euro Euro (EUR) 15,497.69 -110.75
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,980.22 -3.58
25 Won Korea (KRW) 11.79 0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT