KURS PAJAK 18 SEPTEMBER -24 SEPTEMBER 2019

Reli Penguatan Rupiah Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 09:30 WIB
Reli Penguatan Rupiah Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan reli penguatan terhadap hampir seluruh mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya berlaku terhadap pound sterling Inggris dan won Korea Selatan.

Nilai kurs pajak terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap US$ 1 ditetapkan senilai Rp14.021. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam terpantau turun dari pekan lalu yang sebesar Rp14.164 pernah dolar AS.

Nilai kurs pajak terhadap dolar Australia untuk satu pekan ke depan dipatok pada level Rp9.628,78 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun tipis dari pekan sebelumnya yang senilai Rp9.652,48 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Depresiasi nilai kurs pajak berlaku untuk ringgit Malaysia. Untuk satu pekan ke depan, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.362,59 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp3.374, 17 per ringgit Malaysia.

Tren pelemahan juga terjadi untuk kurs pajak dalam dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negara Kota tersebut ditetapkan senilai Rp10.185,53 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang senilai Rp10.232,33 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.497,69. Posisi kurs pajak tersebut melanjutkan tren penurunan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.608,44 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 43/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 September 2019—24 September 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,021.00 -143.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,628.78 -23.70
3 Dolar Kanada (CAD) 10,610.07 -98.65
4 Kroner Denmark (DKK) 2,076.42 -15.90
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,790.73 -15.71
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,362.59 -11.58
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,974.56 -67.17
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,564.67 -6.23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,382.67 40.83
10 Dolar Singapura (SGD) 10,185.53 -46.80
11 Kroner Swedia (SEK) 1,454.38 -4.75
12 Franc Swiss (CHF) 14,152.91 -212.78
13 Yen Jepang (JPY) 12,999.74 -284.82
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.17 -0.07
15 Rupee India (INR) 196.80 -0.11
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,114.13 -508.65
17 Rupee Pakistan (PKR) 89.72 -0.81
18 Peso Philipina (PHP) 269.31 -3.05
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,737.66 -38.14
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.76 -0.64
21 Bath Thailand (THB) 459.36 -3.14
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,183.76 -44.06
23 Euro Euro (EUR) 15,497.69 -110.75
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,980.22 -3.58
25 Won Korea (KRW) 11.79 0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!