INDIA

Relaksasi Pajak, Otoritas India Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 15:00 WIB
Relaksasi Pajak, Otoritas India Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana merombak ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi guna meringankan beban wajib pajak kelas menengah.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan tarif tertinggi PPh orang pribadi dipangkas dari 42,74% menjadi 39%. Adapun rencana tersebut disampaikan menteri keuangan dalam pidato penyampaian rancangan anggaran 2023-2024,

"Tarif PPh orang pribadi di India termasuk yang tertinggi di dunia. Perubahan ketentuan PPh orang pribadi akan meringankan para pekerja kelas menengah," katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Tak hanya menurunkan tarif tertinggi, India juga akan mengurangi jumlah lapisan tarif PPh orang pribadi yang saat ini terdiri dari 6 layer menjadi tinggi 5 layer. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga ditingkatkan menjadi senilai INR300.000.

Penghasilan senilai INR300.000 hingga INR600.000 dikenai pajak dengan tarif 5%, sedangkan penghasilan di atas INR1,5 juta dikenai pajak sebesar 30%.

Sitharaman menjelaskan penurunan tarif PPh orang pribadi bakal diimbangi dengan penyederhanaan dan peningkatan transparansi sistem perpajakan guna mempermudah kelas menengah memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Kebijakan ini diusulkan untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas sistem perpajakan, meringankan beban kepatuhan yang ditanggung wajib pajak, dan mendorong semangat kewirausahaan lewat relaksasi pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya merelaksasi ketentuan PPh orang pribadi, pemerintah juga berencana membuka pintu bagi UMKM dan wajib pajak orang pribadi pelaku profesi tertentu untuk membayar pajak menggunakan skema khusus (presumptive taxation).

Skema ini diusulkan berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga INR30 juta dan wajib pajak orang pribadi profesi tertentu dengan omzet senilai maksimal INR7,5 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini