INDIA

Relaksasi Pajak, Otoritas India Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 15:00 WIB
Relaksasi Pajak, Otoritas India Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana merombak ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi guna meringankan beban wajib pajak kelas menengah.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan tarif tertinggi PPh orang pribadi dipangkas dari 42,74% menjadi 39%. Adapun rencana tersebut disampaikan menteri keuangan dalam pidato penyampaian rancangan anggaran 2023-2024,

"Tarif PPh orang pribadi di India termasuk yang tertinggi di dunia. Perubahan ketentuan PPh orang pribadi akan meringankan para pekerja kelas menengah," katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya menurunkan tarif tertinggi, India juga akan mengurangi jumlah lapisan tarif PPh orang pribadi yang saat ini terdiri dari 6 layer menjadi tinggi 5 layer. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga ditingkatkan menjadi senilai INR300.000.

Penghasilan senilai INR300.000 hingga INR600.000 dikenai pajak dengan tarif 5%, sedangkan penghasilan di atas INR1,5 juta dikenai pajak sebesar 30%.

Sitharaman menjelaskan penurunan tarif PPh orang pribadi bakal diimbangi dengan penyederhanaan dan peningkatan transparansi sistem perpajakan guna mempermudah kelas menengah memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kebijakan ini diusulkan untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas sistem perpajakan, meringankan beban kepatuhan yang ditanggung wajib pajak, dan mendorong semangat kewirausahaan lewat relaksasi pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya merelaksasi ketentuan PPh orang pribadi, pemerintah juga berencana membuka pintu bagi UMKM dan wajib pajak orang pribadi pelaku profesi tertentu untuk membayar pajak menggunakan skema khusus (presumptive taxation).

Skema ini diusulkan berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga INR30 juta dan wajib pajak orang pribadi profesi tertentu dengan omzet senilai maksimal INR7,5 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra