LAPORAN DDTC DARI VIENNA

Relaksasi Kebijakan Pajak Austria di Tengah Pandemi Corona

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 13:59 WIB
Relaksasi Kebijakan Pajak Austria di Tengah Pandemi Corona

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Rahmat Muttaqin saat presentasi pada salah satu mata kuliah di Vienna University of Economics and Business (WU Wien) Austria.

HINGGA 26 Maret 2020, telah terdapat 198 negara/wilayah yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona (COVID-19). Salah satu negara yang terdampak adalah Austria. Pemerintah Austria mengonfirmasi sekitar 6.800 kasus positif COVID-19.

Penulis, Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Rahmat Muttaqin saat ini masih menempuh S2 International Tax Law di Vienna University of Economics and Business (WU Wien) Austria. Lewat artikel ini penulis ingin memberikan laporan terkait kondisi yang terjadi di sana, terutama tentang kebijakan pajak yang diambil pemerintah Austria.

Untuk diketahui, sebagai upaya untuk menekan bertambahnya jumlah kasus COVID-19, pemerintah Austria menerapkan kebijakan Restriction on Movement yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga setidaknya 13 April 2020.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Residen Austria dilarang untuk meninggalkan kediaman kecuali untuk kebutuhan pangan, obat, pekerjaan yang bersifat esensial, maupun hal mendesak lainnya. Sekolah, universitas, tempat rekreasi, restoran, hingga bisnis yang bersifat nonesensial tutup sejak kebijakan ini berlaku.

Kebijakan tersebut berdampak bagi pelaku bisnis maupun perekonomian Austria. Melalui siaran pers pada 18 Maret 2020, Menteri Keuangan Blümel mengungkapkan bahwa pemerintah tidak mengetahui lamanya krisis akan berlangsung.

“Kami tidak tahu berapa lama krisis akan berlangsung dan kami tidak tahu persis seberapa signifikan dampaknya. Namun, kami akan melakukan apa pun yang diperlukan untuk membantu,” kata Blümel.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sebagai langkah utama, pemerintah memberikan bantuan sebesar 38 miliar euro (sekitar Rp52,9 triliun) untuk menekan dampak COVID-19 terhadap perekonomian Austria.

Upaya lain dilakukan pemerintah melalui relaksasi kebijakan pajak. Sampai dengan 26 Maret 2020, terdapat setidaknya empat poin relaksasi kebijakan pajak yang disampaikan pemerintah melalui situs resmi Kementrian Keuangan Austria.

Pertama, apabila wajib pajak dapat membuktikan bahwa bisnisnya secara signifikan terdampak COVID-19, seperti masalah likuiditas, maka wajib pajak tersebut dapat mengajukan pengurangan atas pajak penghasilan (PPh) dibayar di muka.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kedua, wajib pajak dapat mengajukan penangguhan pembayaran pajak ataupun pembayaran pajak dengan cara angsuran. Pemerintah sendiri telah memberikan bantuan sebesar 10 miliar euro untuk penangguhan pembayaran pajak.

Ketiga, tenggat waktu pembayaran sanksi atas pelanggaran sehubungan dengan kewajiban pembayaran pajak diperpanjang. Hal ini juga berlaku atas tenggat waktu pengajuan serta proses upaya hukum keberatan maupun banding yang masih berjalan pada 16 Maret 2020 atau mulai berjalan antara 16 Maret 2020 hingga 30 April 2020.

Keempat, hibah sehubungan dengan COVID-19 dikecualikan dari objek pajak. Namun, beban yang ditanggung akan dianggap sepenuhnya sebagai beban operasional.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selain itu, pemerintah tengah mengkaji opsi untuk perpanjangan tenggat waktu penyampaian SPT PPh tahunan untuk wajib pajak badan yang semula dijadwalkan pada 30 Juni (secara elektronik tanpa konsultan pajak).

Pemerintah juga menganjurkan wajib pajak untuk menghindari tatap muka secara langsung di kantor pajak dan mendorong komunikasi berbasis telepon maupun digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah