BRASIL

Reformasi Pajak Disetujui DPR, Negeri Samba Bersiap Terapkan PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 10:00 WIB
Reformasi Pajak Disetujui DPR, Negeri Samba Bersiap Terapkan PPN

Ilustrasi. 

BRASILIA, DDTCNews - Parlemen memberikan persetujuan terhadap peraturan reformasi pajak konsumsi yang diusulkan oleh pemerintah Brasil.

Dengan disetujuinya ketentuan tersebut, 5 jenis pajak konsumsi yang selama ini berlaku di Brasil akan digantikan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan oleh pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.

"Dengan reformasi ini, kita akan memiliki sistem pajak yang modern. Ini adalah langkah maju bagi perekonomian Brasil," kata Sekretaris Bidang Ekonomi Kementerian Keuangan Brasil Guilherme Mello, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemerintah federal nantinya berwenang untuk mengenakan Contribuição sobre Bens e Serviços (CBS), sedangkan pemerintah negara bagian berwenang untuk mengenakan Imposto sobre Bens e Serviços (IBS).

Transisi dari pajak konsumsi menuju sistem PPN ganda tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama 8 tahun dimulai pada 2026. Adapun 5 jenis pajak konsumsi yang digantikan oleh PPN antara lain IPI, COFINS, PIS, ICMS, dan ISS.

Perubahan sistem pajak konsumsi diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian Brasil. Sebab, ketentuan pajak yang berlaku di Brasil selama ini dipandang terlalu kompleks sehingga menghambat kegiatan usaha di negara tersebut.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Untuk menarik penanaman modal, setidaknya kami harus memiliki sistem pajak yang kompetitif," ujar Mello seperti dilansir ft.com.

Dengan disetujuinya reformasi pajak tersebut, prinsip pemungutan pajak konsumsi di Brasil bakal bergeser dari saat ini menerapkan origin principle menjadi destination principle. Dengan demikian, PPN dikenakan di lokasi barang dan jasa dikonsumsi.

Perubahan ini dinilai akan menguntungkan negara bagian yang kaya. Guna mengompensasi turunnya penerimaan negara bagian tertentu akibat berlakunya PPN, pemerintah federal bakal menyiapkan mekanisme transfer untuk negara bagian tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP