Ilustrasi.
BRASILIA, DDTCNews - Parlemen memberikan persetujuan terhadap peraturan reformasi pajak konsumsi yang diusulkan oleh pemerintah Brasil.
Dengan disetujuinya ketentuan tersebut, 5 jenis pajak konsumsi yang selama ini berlaku di Brasil akan digantikan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan oleh pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
"Dengan reformasi ini, kita akan memiliki sistem pajak yang modern. Ini adalah langkah maju bagi perekonomian Brasil," kata Sekretaris Bidang Ekonomi Kementerian Keuangan Brasil Guilherme Mello, dikutip pada Minggu (24/12/2023).
Pemerintah federal nantinya berwenang untuk mengenakan Contribuição sobre Bens e Serviços (CBS), sedangkan pemerintah negara bagian berwenang untuk mengenakan Imposto sobre Bens e Serviços (IBS).
Transisi dari pajak konsumsi menuju sistem PPN ganda tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama 8 tahun dimulai pada 2026. Adapun 5 jenis pajak konsumsi yang digantikan oleh PPN antara lain IPI, COFINS, PIS, ICMS, dan ISS.
Perubahan sistem pajak konsumsi diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian Brasil. Sebab, ketentuan pajak yang berlaku di Brasil selama ini dipandang terlalu kompleks sehingga menghambat kegiatan usaha di negara tersebut.
"Untuk menarik penanaman modal, setidaknya kami harus memiliki sistem pajak yang kompetitif," ujar Mello seperti dilansir ft.com.
Dengan disetujuinya reformasi pajak tersebut, prinsip pemungutan pajak konsumsi di Brasil bakal bergeser dari saat ini menerapkan origin principle menjadi destination principle. Dengan demikian, PPN dikenakan di lokasi barang dan jasa dikonsumsi.
Perubahan ini dinilai akan menguntungkan negara bagian yang kaya. Guna mengompensasi turunnya penerimaan negara bagian tertentu akibat berlakunya PPN, pemerintah federal bakal menyiapkan mekanisme transfer untuk negara bagian tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.