BRASIL

Reformasi Pajak Disetujui DPR, Negeri Samba Bersiap Terapkan PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 10:00 WIB
Reformasi Pajak Disetujui DPR, Negeri Samba Bersiap Terapkan PPN

Ilustrasi. 

BRASILIA, DDTCNews - Parlemen memberikan persetujuan terhadap peraturan reformasi pajak konsumsi yang diusulkan oleh pemerintah Brasil.

Dengan disetujuinya ketentuan tersebut, 5 jenis pajak konsumsi yang selama ini berlaku di Brasil akan digantikan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan oleh pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.

"Dengan reformasi ini, kita akan memiliki sistem pajak yang modern. Ini adalah langkah maju bagi perekonomian Brasil," kata Sekretaris Bidang Ekonomi Kementerian Keuangan Brasil Guilherme Mello, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Pemerintah federal nantinya berwenang untuk mengenakan Contribuição sobre Bens e Serviços (CBS), sedangkan pemerintah negara bagian berwenang untuk mengenakan Imposto sobre Bens e Serviços (IBS).

Transisi dari pajak konsumsi menuju sistem PPN ganda tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama 8 tahun dimulai pada 2026. Adapun 5 jenis pajak konsumsi yang digantikan oleh PPN antara lain IPI, COFINS, PIS, ICMS, dan ISS.

Perubahan sistem pajak konsumsi diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian Brasil. Sebab, ketentuan pajak yang berlaku di Brasil selama ini dipandang terlalu kompleks sehingga menghambat kegiatan usaha di negara tersebut.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Untuk menarik penanaman modal, setidaknya kami harus memiliki sistem pajak yang kompetitif," ujar Mello seperti dilansir ft.com.

Dengan disetujuinya reformasi pajak tersebut, prinsip pemungutan pajak konsumsi di Brasil bakal bergeser dari saat ini menerapkan origin principle menjadi destination principle. Dengan demikian, PPN dikenakan di lokasi barang dan jasa dikonsumsi.

Perubahan ini dinilai akan menguntungkan negara bagian yang kaya. Guna mengompensasi turunnya penerimaan negara bagian tertentu akibat berlakunya PPN, pemerintah federal bakal menyiapkan mekanisme transfer untuk negara bagian tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini