FILIPINA

Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Dian Kurniati | Minggu, 05 Mei 2024 | 09:30 WIB
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Badan Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan (National Economic and Development Authority/NEDA) meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengendalian Produk Plastik yang Tidak Perlu dan RUU Cukai Kantong Plastik Sekali Pakai.

NEDA menyatakan pengenaan cukai plastik dapat menjadi solusi mengendalikan produksi sampah plastik. Tanpa kebijakan pengendalian, produksi sampah harian di Filipina bakal terus meningkat sehingga membahayakan lingkungan dan kesehatan.

"Produksi sampah harian di negara ini dapat mencapai 194.138 metrik ton per hari pada 2055," jelas NEDA, dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

NEDA meminta pemerintah dan DPR lebih serius menyusun kebijakan yang fokus pada pengendalian sampah plastik. Salah satunya, dengan menerapkan pembatasan produksi, impor, penjualan, serta penggunaan plastik sekali pakai untuk mengendalikan produksi sampah plastik.

Dari sisi konsumen, instrumen cukai dipandang dapat digunakan untuk mengubah perilaku konsumsi plastik. Sebab, pengenaan cukai akan menyebabkan harga kantong plastik sekali pakai menjadi lebih mahal.

Dalam RUU, pengenaan cukai diusulkan senilai PHP100 atau sekitar Rp28.000 untuk setiap kilogram plastik sekali pakai. Usulan pengenaan cukai ini mencakup kantong plastik sekali pakai yang tidak dapat didaur ulang.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Saat ini, Filipina merupakan salah satu negara dengan harga kantong plastik sekali pakai termurah yaitu PHP0,40. Dengan pengenaan cukai, harga plastik sekali pakai akan meningkat menjadi PHP0,82 hingga PHP0,91 per lembar.

Selain mengendalikan produksi sampah, pemerintah Filipina juga telah membuat hitungan berpotensi tambahan penerimaan dari kebijakan cukai tersebut, yaitu senilai PHP33,86 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun dalam 5 tahun.

Mengutip World Bank, NEDA menyebut Filipina telah menghasilkan 2,7 juta ton sampah plastik per tahun. Agar tidak makin memburuk, NEDA merekomendasikan pemerintah mendorong sektor swasta meningkatkan investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah.

"NEDA telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengatasi masalah sampah melalui perumusan Rencana Aksi Filipina untuk Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan," sebut NEDA seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini