FILIPINA

Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Dian Kurniati | Minggu, 05 Mei 2024 | 09:30 WIB
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Badan Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan (National Economic and Development Authority/NEDA) meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengendalian Produk Plastik yang Tidak Perlu dan RUU Cukai Kantong Plastik Sekali Pakai.

NEDA menyatakan pengenaan cukai plastik dapat menjadi solusi mengendalikan produksi sampah plastik. Tanpa kebijakan pengendalian, produksi sampah harian di Filipina bakal terus meningkat sehingga membahayakan lingkungan dan kesehatan.

"Produksi sampah harian di negara ini dapat mencapai 194.138 metrik ton per hari pada 2055," jelas NEDA, dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

NEDA meminta pemerintah dan DPR lebih serius menyusun kebijakan yang fokus pada pengendalian sampah plastik. Salah satunya, dengan menerapkan pembatasan produksi, impor, penjualan, serta penggunaan plastik sekali pakai untuk mengendalikan produksi sampah plastik.

Dari sisi konsumen, instrumen cukai dipandang dapat digunakan untuk mengubah perilaku konsumsi plastik. Sebab, pengenaan cukai akan menyebabkan harga kantong plastik sekali pakai menjadi lebih mahal.

Dalam RUU, pengenaan cukai diusulkan senilai PHP100 atau sekitar Rp28.000 untuk setiap kilogram plastik sekali pakai. Usulan pengenaan cukai ini mencakup kantong plastik sekali pakai yang tidak dapat didaur ulang.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Saat ini, Filipina merupakan salah satu negara dengan harga kantong plastik sekali pakai termurah yaitu PHP0,40. Dengan pengenaan cukai, harga plastik sekali pakai akan meningkat menjadi PHP0,82 hingga PHP0,91 per lembar.

Selain mengendalikan produksi sampah, pemerintah Filipina juga telah membuat hitungan berpotensi tambahan penerimaan dari kebijakan cukai tersebut, yaitu senilai PHP33,86 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun dalam 5 tahun.

Mengutip World Bank, NEDA menyebut Filipina telah menghasilkan 2,7 juta ton sampah plastik per tahun. Agar tidak makin memburuk, NEDA merekomendasikan pemerintah mendorong sektor swasta meningkatkan investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah.

"NEDA telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengatasi masalah sampah melalui perumusan Rencana Aksi Filipina untuk Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan," sebut NEDA seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP