INGGRIS

Redam Pengelakan Pajak, G-20 Diminta Dukung Penerapan CbCR Publik

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 14:30 WIB
Redam Pengelakan Pajak, G-20 Diminta Dukung Penerapan CbCR Publik

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Tax Justice Network meminta kepada G-20 untuk mendorong penerapan public country-by-country reporting atau CbCR Publik.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan praktik penghindaran atau pengelakan pajak melalui yurisdiksi suaka pajak (tax haven) hanya dapat diperangi melalui penerapan CbCR.

"Kami menyerukan kepada G-20 untuk meminta kepada Komite Pajak PBB agar juga mengambil tanggung jawab atas pengelolaan data CbCR," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, G-20 telah memberikan mandat kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mengembangkan CbCR pada 2013.

Namun, alih-alih mewajibkan perusahaan multinasional membuat CbCR yang dapat diakses oleh publik, OECD justru mengizinkan perusahaan multinasional untuk menyampaikan CbCR kepada otoritas pajak secara tanpa perlu mengungkapkannya kepada publik.

OECD nantinya mengolah sekitar 15.000 CbCR dari hampir 50 negara ke dalam laporan khusus yang menyajikan data CbCR secara agregat dan anonim.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam laporan OECD, nilai pajak yang dibayar perusahaan di masing-masing yurisdiksi tidak dapat diketahui secara pasti.

Hal ini dikarenakan data yang dipublikasikan tersebut telah dianonimkan sehingga masyarakat tidak dapat mengidentifikasi perusahaan yang melakukan profit shifting dan membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

"Jika OECD tidak memberikan anonimitas pada perusahaan multinasional, yurisdiksi dapat menekan kekurangan penerimaan pajak akibat suaka pajak setidaknya sebesar 28%," tulis sebut Tax Justice Network.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurut Tax Justice Network, CbCR telah meningkatkan nilai pembayaran pajak dari perusahaan multinasional. Namun demikian, CbCR publik bakal 2 kali lebih efektif dalam mencegah perusahaan menghindari pajak.

Oleh karena itu, Tax Justice Network mendesak G-20 untuk mengalihkan mandat CbCR dari OECD ke PBB. Menurut lembaga yang bermarkas di London ini, OECD telah gagal dalam mereformasi sistem pajak penghasilan badan global. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya