KOTA SEMARANG

Ratusan Ribu WP Nunggak PBB, Kejari Diminta Ikut Lakukan Penagihan

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 18:00 WIB
Ratusan Ribu WP Nunggak PBB, Kejari Diminta Ikut Lakukan Penagihan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rangka penagihan atas tunggakan pajak.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan terdapat piutang PBB tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelumnya senilai Rp141,14 miliar dari 145.875 wajib pajak. Dalam penagihan tersebut, lanjutnya, Bapenda akan menggandeng Kejari Kota Semarang.

"Melalui kerjasama antara kedua instansi, kami harap masyarakat akan lebih patuh dalam pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain menagih PBB, Bapenda juga meminta bantuan Kejari untuk mempercepat pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terhadap 16.899 wajib pajak.

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, lanjut Indriyasari, kerja sama kedua instansi bisa menghasilkan penagihan atas piutang pajak yang signifikan. Tahun lalu, pajak yang ditagih Kejari mampu mencapai Rp80 miliar.

"Kami harap tahun ini, penagihan piutang juga bisa membuahkan hasil yang signifikan. Soalnya penagihan yang hanya dilakukan oleh Bapenda saja, dengan dukungan Kejari hasilnya pasti akan berbeda," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Indriyasari berharap kerja sama penagihan piutang dapat membantu pemenuhan target PBB senilai Rp577 miliar dan BPHTB senilai Rp675 miliar pada APBD 2022. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk patuh melunasi kewajibannya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida meminta wajib pajak untuk melunasi tunggakan dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan denda PBB hingga akhir September 2022 dan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 30% yang diberikan hingga akhir Agustus 2022.

"Harapannya wajib pajak yang menunggak dapat segera melunasi, apalagi masih ada bebas denda untuk PBB dan diskon 30% bagi BPHTB," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?