KOTA SEMARANG

Ratusan Ribu WP Nunggak PBB, Kejari Diminta Ikut Lakukan Penagihan

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 18:00 WIB
Ratusan Ribu WP Nunggak PBB, Kejari Diminta Ikut Lakukan Penagihan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rangka penagihan atas tunggakan pajak.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan terdapat piutang PBB tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelumnya senilai Rp141,14 miliar dari 145.875 wajib pajak. Dalam penagihan tersebut, lanjutnya, Bapenda akan menggandeng Kejari Kota Semarang.

"Melalui kerjasama antara kedua instansi, kami harap masyarakat akan lebih patuh dalam pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain menagih PBB, Bapenda juga meminta bantuan Kejari untuk mempercepat pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terhadap 16.899 wajib pajak.

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, lanjut Indriyasari, kerja sama kedua instansi bisa menghasilkan penagihan atas piutang pajak yang signifikan. Tahun lalu, pajak yang ditagih Kejari mampu mencapai Rp80 miliar.

"Kami harap tahun ini, penagihan piutang juga bisa membuahkan hasil yang signifikan. Soalnya penagihan yang hanya dilakukan oleh Bapenda saja, dengan dukungan Kejari hasilnya pasti akan berbeda," ujarnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Indriyasari berharap kerja sama penagihan piutang dapat membantu pemenuhan target PBB senilai Rp577 miliar dan BPHTB senilai Rp675 miliar pada APBD 2022. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk patuh melunasi kewajibannya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida meminta wajib pajak untuk melunasi tunggakan dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan denda PBB hingga akhir September 2022 dan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 30% yang diberikan hingga akhir Agustus 2022.

"Harapannya wajib pajak yang menunggak dapat segera melunasi, apalagi masih ada bebas denda untuk PBB dan diskon 30% bagi BPHTB," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6