KPP PRATAMA PURWOKERTO

Ratusan Pelajar SMK Hadiri Pelatihan Penghitungan PPh 21 dengan TER

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 14:30 WIB
Ratusan Pelajar SMK Hadiri Pelatihan Penghitungan PPh 21 dengan TER

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menggelar kegiatan edukasi perpajakan kepada siswa dengan kompetensi keahlian akuntansi dan keuangan lembaga (AKL) di SMK Ma’arif NU pada 11 Januari 2024.

Kepala SMK Maarif NU 1 Cilongok Fatkhul Aziz mengatakan sebanyak 118 siswa kelas XII SMK Ma’arif NU 1 Cilongok mengikuti kegiatan pelatihan pajak dengan tema tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dia berharap sinergi antar dua instansi tetap terjalin.

“Melalui kegiatan ini, siswa dapat memahami bagaimana penghitungan PPh 21 yang nantinya akan diterapkan pada saat memasuki dunia kerja, baik sebagai pegawai maupun sebagai pemotong pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Wigih Prasetyo memberikan penjelasan terkait dengan definisi pajak secara umum, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, dan bagaimana menghitung pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima.

Dia menambahkan salah satu komponen yang harus diperhitungkan ketika menghitung pajak terutang ialah besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.

“Jadi, ketika adik-adik sudah bekerja dan penghasilannya di atas PTKP maka ada pajak yg dipotong oleh pemberi kerja. Sebaliknya, jika penghasilan masih di bawah PTKP maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja,” tutur Wigih.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, Wigih juga menerangkan ketentuan tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023.

“PP yang baru disahkan tanggal 27 Desember 2023 ini berlaku efektif tanggal 1 Januari kemarin dan Adik-adik ini sangat beruntung karena menjadi pihak eksternal pertama yang mendapatkan sosialisasi tentang ketentuan ini,” ujarnya.

Dalam beleid tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.

“Penerapan tarif TER ini memudahkan bendahara atau pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 bulanan yang ditanggung oleh pegawai,“ kata Wigih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja