AUSTRALIA

Ratusan Korporasi Belum Bayar Pajak Tahun Lalu, Otoritas Buka Data

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 19:30 WIB
Ratusan Korporasi Belum Bayar Pajak Tahun Lalu, Otoritas Buka Data

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews – Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mencatat terdapat ratusan perusahaan yang belum membayar pajak kepada negara pada tahun lalu, termasuk di antaranya raksasa teknologi.

Wakil Komisaris ATO Rebecca Saint mengatakan institusinya telah merilis laporan transparansi pajak perusahaan 2018-2019. Dari laporan itu, tercatat 2.311 korporasi terdiri atas perusahaan swasta lokal dan asing dengan penghasilan masing-masing di atas AU$200 juta dan AU$100 juta.

"Proporsi perusahaan yang belum membayar pajak penghasilan tetap stabil sebesar 32%, turun 4% sejak 2013-2014," katanya, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dari total perusahaan yang tercatat tersebut, sebanyak 741 perusahaan itu belum membayar pajak di Australia pada 2018. Beberapa dari daftar perusahaan itu bahkan mencatatkan pendapatan yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Salah satunya, IBM, yang memiliki pendapatan kena pajak AU$60 juta atau setara dengan Rp638,5 miliar dengan pendapatan AU$3,26 miliar atau setara dengan Rp34,6 triliun. Begitu juga dengan Netcom Wireless, Toshiba, dan Unisys.

IBM tidak membayar pajak pada 2017-2018, 2016-2017, dan 2015-2016, meski telah menghasilkan pendapatan miliaran dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, Atlassian tidak membayar pajak dalam tiga tahun terakhir, tetapi membayar tagihan pajak AU$11 juta atau Rp117 miliar atas penghasilan kena pajaknya yang senilai AU$56,8 juta atau Rp604,4 miliar pada 2018-2019, menggunakan skema tarif pajak sebesar 19%.

Meski demikian, Saint menyebut ada sejumlah perusahaan lain yang tidak membayar karena memang tidak menghasilkan pendapatan kena pajak selama 2018-2019. Perusahaan itu mengalami kerugian sehingga tidak dikenakan pajak.

Perusahaan yang merugi itu termasuk DXC yang berpendapatan AU$1,92 miliar atau Rp20,4 triliun, NTT Australia AU$1,32 miliar atau Rp14 triliun, Datacom AU$544,8 juta atau Rp5,79 triliun, serta Vodafone AU$3,65 miliar atau Rp37,8 triliun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut Saint, ATO telah melakukan verifikasi untuk memastikan catatan kerugian pada perusahaan teknologi itu aktual dan tidak dibuat-buat. "Perusahaan yang melaporkan kerugian akan diawasi oleh Satgas Penghindaran Pajak," ujarnya seperti dilansir itnews.com.au.

Perusahaan teknologi lainnya, Google hanya membayar pajak dengan tarif 26% di bawah tarif PPh perusahaan penuh sebesar 30%. Demikian pula Infosys yang membayar pajak 18%, Tata 24%, TechOne 12%, dan Trend Micro 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra