AUSTRALIA

Ratusan Korporasi Belum Bayar Pajak Tahun Lalu, Otoritas Buka Data

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 19:30 WIB
Ratusan Korporasi Belum Bayar Pajak Tahun Lalu, Otoritas Buka Data

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews – Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mencatat terdapat ratusan perusahaan yang belum membayar pajak kepada negara pada tahun lalu, termasuk di antaranya raksasa teknologi.

Wakil Komisaris ATO Rebecca Saint mengatakan institusinya telah merilis laporan transparansi pajak perusahaan 2018-2019. Dari laporan itu, tercatat 2.311 korporasi terdiri atas perusahaan swasta lokal dan asing dengan penghasilan masing-masing di atas AU$200 juta dan AU$100 juta.

"Proporsi perusahaan yang belum membayar pajak penghasilan tetap stabil sebesar 32%, turun 4% sejak 2013-2014," katanya, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dari total perusahaan yang tercatat tersebut, sebanyak 741 perusahaan itu belum membayar pajak di Australia pada 2018. Beberapa dari daftar perusahaan itu bahkan mencatatkan pendapatan yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Salah satunya, IBM, yang memiliki pendapatan kena pajak AU$60 juta atau setara dengan Rp638,5 miliar dengan pendapatan AU$3,26 miliar atau setara dengan Rp34,6 triliun. Begitu juga dengan Netcom Wireless, Toshiba, dan Unisys.

IBM tidak membayar pajak pada 2017-2018, 2016-2017, dan 2015-2016, meski telah menghasilkan pendapatan miliaran dolar Australia.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Sementara itu, Atlassian tidak membayar pajak dalam tiga tahun terakhir, tetapi membayar tagihan pajak AU$11 juta atau Rp117 miliar atas penghasilan kena pajaknya yang senilai AU$56,8 juta atau Rp604,4 miliar pada 2018-2019, menggunakan skema tarif pajak sebesar 19%.

Meski demikian, Saint menyebut ada sejumlah perusahaan lain yang tidak membayar karena memang tidak menghasilkan pendapatan kena pajak selama 2018-2019. Perusahaan itu mengalami kerugian sehingga tidak dikenakan pajak.

Perusahaan yang merugi itu termasuk DXC yang berpendapatan AU$1,92 miliar atau Rp20,4 triliun, NTT Australia AU$1,32 miliar atau Rp14 triliun, Datacom AU$544,8 juta atau Rp5,79 triliun, serta Vodafone AU$3,65 miliar atau Rp37,8 triliun.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Menurut Saint, ATO telah melakukan verifikasi untuk memastikan catatan kerugian pada perusahaan teknologi itu aktual dan tidak dibuat-buat. "Perusahaan yang melaporkan kerugian akan diawasi oleh Satgas Penghindaran Pajak," ujarnya seperti dilansir itnews.com.au.

Perusahaan teknologi lainnya, Google hanya membayar pajak dengan tarif 26% di bawah tarif PPh perusahaan penuh sebesar 30%. Demikian pula Infosys yang membayar pajak 18%, Tata 24%, TechOne 12%, dan Trend Micro 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6