ITALIA

Rancangan Anggaran 2022 Direvisi, Wajib Pajak Nikmati Beragam Insentif

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:30 WIB
Rancangan Anggaran 2022 Direvisi, Wajib Pajak Nikmati Beragam Insentif

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia setuju untuk merevisi rancangan anggaran 2022. Revisi yang sedang digodok bakal banyak memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak.

Jika revisi anggaran tersebut disetujui, diperkirakan setidaknya akan mengurangi penerimaan pajak penghasilan dan pajak dari sektor usaha sekitar US$7,5 miliar pada 2022.

"[Revisi anggaran yang diajukan] mencakup pengurangan lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), pengecualian pajak bagi sektor bisnis regional, dan penyesuaian dalam rezim pajak patent box,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Adapun lapisan tarif PPh OP diajukan untuk dikurangi dari 5 menjadi 4 layers. Pada lapisan tarif pertama tak akan berubah, tarif sebesar 23% tetap dikenakan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan sampai €15.000.

Penurunan tarif PPh OP akan diberikan kepada wajib pajak dengan penghasilan €15.000 sampai €28.000 dari yang sebelumnya 27% menjadi 25%. Pada lapisan tarif selanjutnya, bagi wajib pajak dengan penghasilan €28.000 hingga €50.000 akan dikenakan tarif sebesar 35% dari sebelumnya 38%.

Sebelumnya, pada lapisan penghasilan €50.000 hingga €75.000 dikenakan tarif 41%, sedangkan untuk penghasilan di atasnya dikenakan tarif 43%. Namun, dengan adanya revisi yang diajukan, atas seluruh penghasilan di atas €50.000 akan dikenakan tarif 43%. Ketentuan ini menjadikan dipangkasnya 1 lapisan tarif.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Tak hanya itu, rencananya akan ada 835 ribu dari 2 juta sektor usaha yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian pajak ini diberikan bagi mereka yang menjadi subjek pajak atas produksi regional (IRAP).

Pada rancangan anggaran 2022 pra revisi, telah diajukan penundaan selama setahun untuk memajaki makanan dan minuman berpemanis serta plastik. Saat itu pemerintah sempat memberi sinyal akan adanya insentif pajak lain yang diajukan. Namun, tak ada keterangan lebih lanjut dari pernyataan tersebut.

Tak hanya itu, dewan kementerian atau kabinet pemerintah Italia juga sempat mengutarakan rencananya untuk menurunkan tarif pajak penghasilan. Tarif pajak yang dimaksud diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan menengah. Rencana lainnya adalah untuk melakukan simplifikasi rezim PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 06 Januari 2022 | 00:48 WIB

bisa dicontoh daei negara maju..kecenderungan kalangan menengah bawah sll diberikan incentive pajak... kenapa agar dipikirkan bhw di Indonesia...masih berlaku pasar semi monopsoni terselubung.. sehingga pasar dikangkangi oleh pelaku /pemodal besar.. dari gurita retail yg mengepung tumbuh kembangnya pelaku bisnis kecil.. sangat tidak adil klo misalnya mrk harus bayar PPh final tanpa graceperiod ttt..sebaiknya kasih saja barrier PKP jumlah tertentu yg wajar dan juga grace period selama 1 tahun .. knp? krn merk tidak mengkrefitkan pajak masukannya dan kompensasi atas biaya.. basisnya omset..kayaknya ini bergesekan scr filosofis dgn Pajak Penjualan .. dan PPN yangdifinalkan..itu berkenceduran akan menambah kalkulasi harga penjualan..

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi