ITALIA

Rancangan Anggaran 2022 Direvisi, Wajib Pajak Nikmati Beragam Insentif

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:30 WIB
Rancangan Anggaran 2022 Direvisi, Wajib Pajak Nikmati Beragam Insentif

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia setuju untuk merevisi rancangan anggaran 2022. Revisi yang sedang digodok bakal banyak memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak.

Jika revisi anggaran tersebut disetujui, diperkirakan setidaknya akan mengurangi penerimaan pajak penghasilan dan pajak dari sektor usaha sekitar US$7,5 miliar pada 2022.

"[Revisi anggaran yang diajukan] mencakup pengurangan lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), pengecualian pajak bagi sektor bisnis regional, dan penyesuaian dalam rezim pajak patent box,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun lapisan tarif PPh OP diajukan untuk dikurangi dari 5 menjadi 4 layers. Pada lapisan tarif pertama tak akan berubah, tarif sebesar 23% tetap dikenakan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan sampai €15.000.

Penurunan tarif PPh OP akan diberikan kepada wajib pajak dengan penghasilan €15.000 sampai €28.000 dari yang sebelumnya 27% menjadi 25%. Pada lapisan tarif selanjutnya, bagi wajib pajak dengan penghasilan €28.000 hingga €50.000 akan dikenakan tarif sebesar 35% dari sebelumnya 38%.

Sebelumnya, pada lapisan penghasilan €50.000 hingga €75.000 dikenakan tarif 41%, sedangkan untuk penghasilan di atasnya dikenakan tarif 43%. Namun, dengan adanya revisi yang diajukan, atas seluruh penghasilan di atas €50.000 akan dikenakan tarif 43%. Ketentuan ini menjadikan dipangkasnya 1 lapisan tarif.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tak hanya itu, rencananya akan ada 835 ribu dari 2 juta sektor usaha yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian pajak ini diberikan bagi mereka yang menjadi subjek pajak atas produksi regional (IRAP).

Pada rancangan anggaran 2022 pra revisi, telah diajukan penundaan selama setahun untuk memajaki makanan dan minuman berpemanis serta plastik. Saat itu pemerintah sempat memberi sinyal akan adanya insentif pajak lain yang diajukan. Namun, tak ada keterangan lebih lanjut dari pernyataan tersebut.

Tak hanya itu, dewan kementerian atau kabinet pemerintah Italia juga sempat mengutarakan rencananya untuk menurunkan tarif pajak penghasilan. Tarif pajak yang dimaksud diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan menengah. Rencana lainnya adalah untuk melakukan simplifikasi rezim PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 06 Januari 2022 | 00:48 WIB

bisa dicontoh daei negara maju..kecenderungan kalangan menengah bawah sll diberikan incentive pajak... kenapa agar dipikirkan bhw di Indonesia...masih berlaku pasar semi monopsoni terselubung.. sehingga pasar dikangkangi oleh pelaku /pemodal besar.. dari gurita retail yg mengepung tumbuh kembangnya pelaku bisnis kecil.. sangat tidak adil klo misalnya mrk harus bayar PPh final tanpa graceperiod ttt..sebaiknya kasih saja barrier PKP jumlah tertentu yg wajar dan juga grace period selama 1 tahun .. knp? krn merk tidak mengkrefitkan pajak masukannya dan kompensasi atas biaya.. basisnya omset..kayaknya ini bergesekan scr filosofis dgn Pajak Penjualan .. dan PPN yangdifinalkan..itu berkenceduran akan menambah kalkulasi harga penjualan..

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra