MALAYSIA

Ramai Lagi Wacana GST di 2022, UMKM Ketar-Ketir

Dian Kurniati | Jumat, 03 September 2021 | 12:00 WIB
Ramai Lagi Wacana GST di 2022, UMKM Ketar-Ketir

Seorang anak mengenakan pakaian Jalur Gemilang dengan memakai masker saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Malaysia di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi UMKM Malaysia menentang usulan penerapan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) pada 2022. Penerapan GST menggantikan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Presiden Asosiasi UMKM Datuk Michael Kang mengatakan penerapan GST yang mendadak akan memberatkan pengusaha dan membuat proses pemulihan dari pandemi Covid-19 semakin sulit. Adapun tarif GST yang diusulkan saat ini sebesar 4%.

"Jika usulan tersebut diterima, tidak hanya akan mengganggu operasional bisnis tetapi juga menambah biaya dan mempengaruhi pemulihan bisnis," katanya dikutip Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Michael mengakui penerapan GST memang jauh lebih baik daripada SST. Meski demikian, situasi pandemi Covid-19 dinilai menjadi momen yang tidak tepat untuk kembali menerapkan GST.

Menurutnya, pemerintah harus mencari waktu yang tepat untuk menerapkan kembali GST, setelah perekonomian negara benar-benar pulih. Dia memperkirakan waktu yang tepat untuk kembali mengenakan GST yakni pada 2023 atau 2024.

"Kami juga menyarankan tarif pajaknya harus mulai dari 3%, bukan 4%, seperti yang diusulkan oleh beberapa pihak," ujarnya, dilansir thestar.com.my.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selama ini, sejumlah kelompok masyarakat dan anggota parlemen menyarankan pemerintah kembali menerapkan GST, setelah diganti SST sejak 2018. Mantan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin juga sempat berjanji untuk mempertimbangkan pemberlakuan kembali GST.

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) turut menyarankan Malaysia menerapkan GST kembali sebagai bagian dari strategi fiskal jangka menengah negara tersebut. GST dinilai menjadi sistem pajak yang lebih efisien daripada SST karena sebagian besar bisnis dapat mengklaim GST yang dibebankan oleh pemasok melalui mekanisme pajak masukan.

GST juga akan memperluas basis pajak Malaysia dan meningkatkan pengumpulan pajak. Ketika diterapkan, pengumpulan GST tahunan rata-rata sekitar RM40 miliar atau sekitar Rp137,45 triliun. Sementara itu, SST hanya mendatangkan penerimaan rata-rata RM25 miliar atau Rp85,9 triliun per tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?