MALAYSIA

Ramai Lagi Wacana GST di 2022, UMKM Ketar-Ketir

Dian Kurniati | Jumat, 03 September 2021 | 12:00 WIB
Ramai Lagi Wacana GST di 2022, UMKM Ketar-Ketir

Seorang anak mengenakan pakaian Jalur Gemilang dengan memakai masker saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Malaysia di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi UMKM Malaysia menentang usulan penerapan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) pada 2022. Penerapan GST menggantikan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Presiden Asosiasi UMKM Datuk Michael Kang mengatakan penerapan GST yang mendadak akan memberatkan pengusaha dan membuat proses pemulihan dari pandemi Covid-19 semakin sulit. Adapun tarif GST yang diusulkan saat ini sebesar 4%.

"Jika usulan tersebut diterima, tidak hanya akan mengganggu operasional bisnis tetapi juga menambah biaya dan mempengaruhi pemulihan bisnis," katanya dikutip Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Michael mengakui penerapan GST memang jauh lebih baik daripada SST. Meski demikian, situasi pandemi Covid-19 dinilai menjadi momen yang tidak tepat untuk kembali menerapkan GST.

Menurutnya, pemerintah harus mencari waktu yang tepat untuk menerapkan kembali GST, setelah perekonomian negara benar-benar pulih. Dia memperkirakan waktu yang tepat untuk kembali mengenakan GST yakni pada 2023 atau 2024.

"Kami juga menyarankan tarif pajaknya harus mulai dari 3%, bukan 4%, seperti yang diusulkan oleh beberapa pihak," ujarnya, dilansir thestar.com.my.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Selama ini, sejumlah kelompok masyarakat dan anggota parlemen menyarankan pemerintah kembali menerapkan GST, setelah diganti SST sejak 2018. Mantan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin juga sempat berjanji untuk mempertimbangkan pemberlakuan kembali GST.

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) turut menyarankan Malaysia menerapkan GST kembali sebagai bagian dari strategi fiskal jangka menengah negara tersebut. GST dinilai menjadi sistem pajak yang lebih efisien daripada SST karena sebagian besar bisnis dapat mengklaim GST yang dibebankan oleh pemasok melalui mekanisme pajak masukan.

GST juga akan memperluas basis pajak Malaysia dan meningkatkan pengumpulan pajak. Ketika diterapkan, pengumpulan GST tahunan rata-rata sekitar RM40 miliar atau sekitar Rp137,45 triliun. Sementara itu, SST hanya mendatangkan penerimaan rata-rata RM25 miliar atau Rp85,9 triliun per tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6