MALAYSIA

Ramai Lagi Wacana GST di 2022, UMKM Ketar-Ketir

Dian Kurniati | Jumat, 03 September 2021 | 12:00 WIB
Ramai Lagi Wacana GST di 2022, UMKM Ketar-Ketir

Seorang anak mengenakan pakaian Jalur Gemilang dengan memakai masker saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Malaysia di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi UMKM Malaysia menentang usulan penerapan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) pada 2022. Penerapan GST menggantikan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Presiden Asosiasi UMKM Datuk Michael Kang mengatakan penerapan GST yang mendadak akan memberatkan pengusaha dan membuat proses pemulihan dari pandemi Covid-19 semakin sulit. Adapun tarif GST yang diusulkan saat ini sebesar 4%.

"Jika usulan tersebut diterima, tidak hanya akan mengganggu operasional bisnis tetapi juga menambah biaya dan mempengaruhi pemulihan bisnis," katanya dikutip Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Michael mengakui penerapan GST memang jauh lebih baik daripada SST. Meski demikian, situasi pandemi Covid-19 dinilai menjadi momen yang tidak tepat untuk kembali menerapkan GST.

Menurutnya, pemerintah harus mencari waktu yang tepat untuk menerapkan kembali GST, setelah perekonomian negara benar-benar pulih. Dia memperkirakan waktu yang tepat untuk kembali mengenakan GST yakni pada 2023 atau 2024.

"Kami juga menyarankan tarif pajaknya harus mulai dari 3%, bukan 4%, seperti yang diusulkan oleh beberapa pihak," ujarnya, dilansir thestar.com.my.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selama ini, sejumlah kelompok masyarakat dan anggota parlemen menyarankan pemerintah kembali menerapkan GST, setelah diganti SST sejak 2018. Mantan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin juga sempat berjanji untuk mempertimbangkan pemberlakuan kembali GST.

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) turut menyarankan Malaysia menerapkan GST kembali sebagai bagian dari strategi fiskal jangka menengah negara tersebut. GST dinilai menjadi sistem pajak yang lebih efisien daripada SST karena sebagian besar bisnis dapat mengklaim GST yang dibebankan oleh pemasok melalui mekanisme pajak masukan.

GST juga akan memperluas basis pajak Malaysia dan meningkatkan pengumpulan pajak. Ketika diterapkan, pengumpulan GST tahunan rata-rata sekitar RM40 miliar atau sekitar Rp137,45 triliun. Sementara itu, SST hanya mendatangkan penerimaan rata-rata RM25 miliar atau Rp85,9 triliun per tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN