PROVINSI JAWA BARAT

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Yuk, Manfaatkan Triple Untung Plus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Yuk, Manfaatkan Triple Untung Plus

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jawa Barat wilayah Kabupaten Subang menyebutkan ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak.

Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana mengatakan sebanyak 120.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak.

"Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain," katanya, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Lovita menjelaskan total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 435.000 objek pajak. Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor. Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi. Terlebih, ada program Triple Untung Plus.

Program pemberian insentif pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentif itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Untuk itu, P3DW mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB. Dengan demikian, pemerintah daerah mendapatkan penerimaan dari pokok pajak dan masyarakat makin ringan dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.

"Triple Untung Plus yang baru diluncurkan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat bisa membantu masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Subang dalam meringankan beban pajak kendaraan bermotor yang nunggak hingga saat ini," tutur Lovita seperti dilansir patimbannews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik