ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Penambahan kemampuan ekonomis itu bisa dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, salah satunya karena penjualan atau pengalihan harta.

Jika seseorang memiliki harta berupa emas batangan atau digital, perlakuannya dalam pelaporan SPT Tahunan bergantung pada apakah emas itu dijual atau sekadar disimpan sebagai harta. Jika emas dijual dan wajib pajak mendapat keuntungan maka terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang jadi objek PPh

"Atas keuntungan penjualan emas itu, dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dikenakan tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Nah, sebaliknya, apabila emas tidak dijual maka belum terdapat keuntungan maupun kerugian yang terealisasi atau terjadi. Karenanya, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Kepemilikan emas batangan atau digital pada akhir tahun pajak hanya perlu dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta. Perlu dicatat, harta berupa emas itu hanya perlu dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali.

Pelaporan harta atas emas batangan atau emas digital dilakukan supaya kantor pajak bisa menilai kewajaran dan kepemilikan harta terhadap penghasilan. Jika harta yang dimiliki tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi maka bisa ada risiko menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca tips 'Cara Lapor Harta Emas dan Berlian di SPT Tahunan Form 1770S'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax