Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Penambahan kemampuan ekonomis itu bisa dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, salah satunya karena penjualan atau pengalihan harta.
Jika seseorang memiliki harta berupa emas batangan atau digital, perlakuannya dalam pelaporan SPT Tahunan bergantung pada apakah emas itu dijual atau sekadar disimpan sebagai harta. Jika emas dijual dan wajib pajak mendapat keuntungan maka terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang jadi objek PPh
"Atas keuntungan penjualan emas itu, dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dikenakan tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (17/6/2024).
Nah, sebaliknya, apabila emas tidak dijual maka belum terdapat keuntungan maupun kerugian yang terealisasi atau terjadi. Karenanya, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Kepemilikan emas batangan atau digital pada akhir tahun pajak hanya perlu dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta. Perlu dicatat, harta berupa emas itu hanya perlu dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali.
Pelaporan harta atas emas batangan atau emas digital dilakukan supaya kantor pajak bisa menilai kewajaran dan kepemilikan harta terhadap penghasilan. Jika harta yang dimiliki tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi maka bisa ada risiko menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca tips 'Cara Lapor Harta Emas dan Berlian di SPT Tahunan Form 1770S'. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.