ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Penambahan kemampuan ekonomis itu bisa dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, salah satunya karena penjualan atau pengalihan harta.

Jika seseorang memiliki harta berupa emas batangan atau digital, perlakuannya dalam pelaporan SPT Tahunan bergantung pada apakah emas itu dijual atau sekadar disimpan sebagai harta. Jika emas dijual dan wajib pajak mendapat keuntungan maka terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang jadi objek PPh

"Atas keuntungan penjualan emas itu, dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dikenakan tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nah, sebaliknya, apabila emas tidak dijual maka belum terdapat keuntungan maupun kerugian yang terealisasi atau terjadi. Karenanya, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Kepemilikan emas batangan atau digital pada akhir tahun pajak hanya perlu dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta. Perlu dicatat, harta berupa emas itu hanya perlu dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali.

Pelaporan harta atas emas batangan atau emas digital dilakukan supaya kantor pajak bisa menilai kewajaran dan kepemilikan harta terhadap penghasilan. Jika harta yang dimiliki tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi maka bisa ada risiko menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca tips 'Cara Lapor Harta Emas dan Berlian di SPT Tahunan Form 1770S'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja