INFO PERPAJAKAN

Puncak Hari Pajak 2022, NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:40 WIB
Puncak Hari Pajak 2022, NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP

Peluncuran NIK sebagai NPWP dan situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id.

Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam urusan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Masyarakat diberi kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Selasa (19/7/2022). Bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Sri Mulyani mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini.

Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis berbagai kemudahan lainnya, salah satunya situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, ada validasi Surat Setoran Pajak (SSP) pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PPhTB) oleh notaris/PPAT secara online, sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Ada pula peluncuran buku PEN 2021.

Dalam kesempatan ini juga, menteri keuangan dan direktur jenderal pajak memberikan apresiasi serta penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP, khususnya terkait dengan reformasi perpajakan.


Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ada beberapa kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, kategori pemegang kepentingan yang memberikan dukungan secara tugas dan fungsi kepada DJP, yakni Polri, Kejakgung, KPK, PPATK, TNI, Kemenpan RB, BKPM, dan MA.

Kedua, kategori 6 ILAP terbaik, yakni Ditjen Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, OJK, BI, dan Bapenda DKI Jakarta.

Ketiga, kategori penghargaan reformasi perpajakan bidang sumber daya manusia (capacity building) antara lain World Bank, Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Australlian Tax Office (ATO), Asian Development Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), National Tax Service of Korea (NTS), National Tax Agency (NTA) Jepang, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan International Monetary Fund (IMF).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Keempat, kategori bidang regulasi, meliputi International Belasting Documentatie Bureau (IBFD), Apindo, Kadin, dan IKPI.

Kelima, kategori bidang informasi dan teknologi, meliputi Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia, Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera), Agence Francaise de Developpement (AFD), Ditjen Dukcapil, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.


Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Acara puncak perayaan Hari Pajak 2022 dilanjutkan dengan gelar wicara Helmy Yahya bersama Sri Mulyani dan Suryo Utomo serta tokoh reformasi Darmin Nasution dan pengusaha Chairul Tanjung. Obrolan dalam gelar wicara ini berlangsung sangat menarik membahas seputar reformasi di dunia perpajakan sepanjang perjalanan DJP.

Dalam pernyataan penutupnya, Sri Mulyani menyampaikan beberapa hal. Pertama, reformasi adalah keniscayaan bagi DJP karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti. Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih.

Kedua, akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Sejalan dengan yang disampaikan Suryo Utomo dan Chairul Tanjung, digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi. Hal ini dikarenakan proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh DJP.

Sebagai catatan, acara puncak perayaan ini tidak lepas dari rangkaian Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli. Untuk acara puncak kali ini, DJP mengundang hampir semua kementerian dan lembaga di Indonesia, penerima penghargaan, perbankan, asosiasi, dan internal Kementerian Keuangan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan