TUNISIA

Pulihkan Defisit pada 2023, Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Baru

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:30 WIB
Pulihkan Defisit pada 2023, Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Baru

Ilustrasi.

TUNIS, DDTCNews - Pemerintah Tunisia telah merancang sejumlah strategi optimalisasi penerimaan pajak pada 2023.

Menteri Keuangan Sihem Boughdiri mengatakan optimalisasi pajak diperlukan untuk menurunkan tingkat defisit APBN. Salah satu strateginya ialah dengan menaikkan tarif pajak dan mengenakan jenis pajak baru.

"Kami berencana menurunkan defisit APBN dari 7,7% terhadap PDB menjadi 5,2% PDB," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Boughdiri menuturkan Tunisia harus menurunkan defisit APBN di tengah situasi yang menantang bagi kawasan Afrika Utara.

Saat ini, negara-negara di kawasan Afrika Utara sedang dihadapkan pada persoalan lonjakan utang pemerintah, kenaikan inflasi hampir 10%, serta kekurangan pasokan barang seperti gula dan bensin.

Untuk itu, pemerintah harus memikirkan strategi meningkatkan penerimaan untuk membayar tagihan gaji pegawai dan memberikan subsidi. Dana yang dibutuhkan untuk kedua belanja tersebut mencapai sekitar 46,4 miliar dinar atau Rp232,29 triliun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memperoleh aliran dana, yaitu dengan meminjam lebih dari US$4 miliar atau sekitar Rp20 triliun dari luar negeri serta sekitar US$3 miliar atau Rp15 triliun dari bank lokal.

Kemudian, pemerintah juga berupaya meningkatkan penerimaan melalui mengenakan pajak sebesar 0,5% atas aset real estat senilai lebih dari 3 juta dinar atau Rp15 miliar.

Pada pembayaran tunai lebih dari 5.000 dinar atau Rp25 juta, juga akan dikenakan pajak sebesar 20%. Di sisi lain, pemerintah juga akan menaikkan tarif pajak atas beberapa layanan profesional seperti jasa hukum dari 13% menjadi 19%.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Meski demikian, negara juga tetap perlu menarik utang sekitar 23,5 miliar dinar atau Rp117,6 triliun untuk menutupi kebutuhan negara tahun depan.

Pemerintah menyusun APBN dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 1,8%, harga minyak US$89 per barel, serta kesepakatan dengan International Monetary Fund (IMF) untuk utang bailout US$1,9 miliar.

Seperti dilansir rfi.frm, Menteri Perekonomian Samir Saied memperkirakan 2023 akan menjadi tahun yang sangat sulit karena tingkat inflasi akan mencapai 10,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar