TUNISIA

Pulihkan Defisit pada 2023, Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Baru

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:30 WIB
Pulihkan Defisit pada 2023, Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Baru

Ilustrasi.

TUNIS, DDTCNews - Pemerintah Tunisia telah merancang sejumlah strategi optimalisasi penerimaan pajak pada 2023.

Menteri Keuangan Sihem Boughdiri mengatakan optimalisasi pajak diperlukan untuk menurunkan tingkat defisit APBN. Salah satu strateginya ialah dengan menaikkan tarif pajak dan mengenakan jenis pajak baru.

"Kami berencana menurunkan defisit APBN dari 7,7% terhadap PDB menjadi 5,2% PDB," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Boughdiri menuturkan Tunisia harus menurunkan defisit APBN di tengah situasi yang menantang bagi kawasan Afrika Utara.

Saat ini, negara-negara di kawasan Afrika Utara sedang dihadapkan pada persoalan lonjakan utang pemerintah, kenaikan inflasi hampir 10%, serta kekurangan pasokan barang seperti gula dan bensin.

Untuk itu, pemerintah harus memikirkan strategi meningkatkan penerimaan untuk membayar tagihan gaji pegawai dan memberikan subsidi. Dana yang dibutuhkan untuk kedua belanja tersebut mencapai sekitar 46,4 miliar dinar atau Rp232,29 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memperoleh aliran dana, yaitu dengan meminjam lebih dari US$4 miliar atau sekitar Rp20 triliun dari luar negeri serta sekitar US$3 miliar atau Rp15 triliun dari bank lokal.

Kemudian, pemerintah juga berupaya meningkatkan penerimaan melalui mengenakan pajak sebesar 0,5% atas aset real estat senilai lebih dari 3 juta dinar atau Rp15 miliar.

Pada pembayaran tunai lebih dari 5.000 dinar atau Rp25 juta, juga akan dikenakan pajak sebesar 20%. Di sisi lain, pemerintah juga akan menaikkan tarif pajak atas beberapa layanan profesional seperti jasa hukum dari 13% menjadi 19%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Meski demikian, negara juga tetap perlu menarik utang sekitar 23,5 miliar dinar atau Rp117,6 triliun untuk menutupi kebutuhan negara tahun depan.

Pemerintah menyusun APBN dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 1,8%, harga minyak US$89 per barel, serta kesepakatan dengan International Monetary Fund (IMF) untuk utang bailout US$1,9 miliar.

Seperti dilansir rfi.frm, Menteri Perekonomian Samir Saied memperkirakan 2023 akan menjadi tahun yang sangat sulit karena tingkat inflasi akan mencapai 10,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN