MALAYSIA

Proyek Bandar Malaysia Bebas Pajak 10 Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 09:51 WIB
Proyek Bandar Malaysia Bebas Pajak 10 Tahun

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pembangunan proyek mega Bandar Malaysia akan menikmati keringanan pajak dalam skala besar. Tujuan diberikannya keringanan pajak ini tidak lain untuk meningkatkan daya tariknya kepada para investor.

Perdana Menteri Najib Razak mengumumkan bahwa pembangunan yang diproyeksikan sebesar RM160 miliar (S$52,8 miliar) tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) selama satu dekade (10 tahun) dan pembebasan pajak selama 8 tahun atas stamp duties, property gains tax dan withholding tax.

Selain itu, pajak impor atas material konstruksi bangunan yang tidak tersedia di Malaysia dan perusahaan-perusahaan global dengan ranking tinggi yang memusatkan operasinya di Bandar Malaysia, akan mendapatkan pengecualian atas PPh. Hal ini juga menjadi bagian dari paket insentif yang ditawarkan untuk kota seluas 196 ha yang berada di selatan Kuala Lumpur ini.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Proyek ini dulunya dimiliki oleh investor yang dikenal dengan nama 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang kemudian bermasalah karena utang yang dimilikinya. Untuk mengurangi utangnya, 1MDB tahun lalu menjual 60% dari proyek itu ke Iskandar Waterfront Holdings (IWH) Malaysia dan Cina Railway Group Limited (CREC) sebesar RM7,41 miliar, dengan saham yang tersisa sebesar 40% dipegang oleh Menteri Keuangan Malaysia.

CREC menginvestasikan US$ 2 miliar untuk membangun kantor-kantor pusat Asia-Pasifiknya di Bandar Malaysia, yang ditetapkan sebagai jaringan transportasi Kuala Lumpur yang baru. Jaringan transportasi tersebut meliputi jasa-jasa kereta api dan bus.

"Komitmen CREC ini merupakan dukungan dari China atas keyakinannya terhadap kekuatan dan ketahanan ekonomi Malaysia," ujar Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Ketua eksekutif IWH Lim Kang Hoo mengatakan visi dari para pemegang saham Bandar Malaysia ini bukan hanya untuk pembangunan Kuala Lumpu-Singapura High Speed Rail (HSR), tapi juga untuk Kuala Lumpur-Bangkok HSR, yang pada akhirnya akan terhubung pula ke Kunming, China.

Para pemimpin Malaysia dan Singapura , dikutip oleh straitstimes.com, diminta untuk menandatangani sebuah memorandum of understanding (MoU) mengenai HSR bulan depan. Jalur rel akan menghubungkan Singapura dan Kuala Lumpur dalam waktu kurang dari dua jam dengan biaya yang diperkirakan sebesar S$15 miliar.

Beberapa negara telah mengungkapkan minat mereka untuk membangun jalur sepanjang 350 km tersebut, termasuk China, yang telah berinvestasi besar-besaran di Malaysia selama beberapa tahun terakhir. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6