MALAYSIA

Proyek Bandar Malaysia Bebas Pajak 10 Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 09:51 WIB
Proyek Bandar Malaysia Bebas Pajak 10 Tahun

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pembangunan proyek mega Bandar Malaysia akan menikmati keringanan pajak dalam skala besar. Tujuan diberikannya keringanan pajak ini tidak lain untuk meningkatkan daya tariknya kepada para investor.

Perdana Menteri Najib Razak mengumumkan bahwa pembangunan yang diproyeksikan sebesar RM160 miliar (S$52,8 miliar) tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) selama satu dekade (10 tahun) dan pembebasan pajak selama 8 tahun atas stamp duties, property gains tax dan withholding tax.

Selain itu, pajak impor atas material konstruksi bangunan yang tidak tersedia di Malaysia dan perusahaan-perusahaan global dengan ranking tinggi yang memusatkan operasinya di Bandar Malaysia, akan mendapatkan pengecualian atas PPh. Hal ini juga menjadi bagian dari paket insentif yang ditawarkan untuk kota seluas 196 ha yang berada di selatan Kuala Lumpur ini.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Proyek ini dulunya dimiliki oleh investor yang dikenal dengan nama 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang kemudian bermasalah karena utang yang dimilikinya. Untuk mengurangi utangnya, 1MDB tahun lalu menjual 60% dari proyek itu ke Iskandar Waterfront Holdings (IWH) Malaysia dan Cina Railway Group Limited (CREC) sebesar RM7,41 miliar, dengan saham yang tersisa sebesar 40% dipegang oleh Menteri Keuangan Malaysia.

CREC menginvestasikan US$ 2 miliar untuk membangun kantor-kantor pusat Asia-Pasifiknya di Bandar Malaysia, yang ditetapkan sebagai jaringan transportasi Kuala Lumpur yang baru. Jaringan transportasi tersebut meliputi jasa-jasa kereta api dan bus.

"Komitmen CREC ini merupakan dukungan dari China atas keyakinannya terhadap kekuatan dan ketahanan ekonomi Malaysia," ujar Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Ketua eksekutif IWH Lim Kang Hoo mengatakan visi dari para pemegang saham Bandar Malaysia ini bukan hanya untuk pembangunan Kuala Lumpu-Singapura High Speed Rail (HSR), tapi juga untuk Kuala Lumpur-Bangkok HSR, yang pada akhirnya akan terhubung pula ke Kunming, China.

Para pemimpin Malaysia dan Singapura , dikutip oleh straitstimes.com, diminta untuk menandatangani sebuah memorandum of understanding (MoU) mengenai HSR bulan depan. Jalur rel akan menghubungkan Singapura dan Kuala Lumpur dalam waktu kurang dari dua jam dengan biaya yang diperkirakan sebesar S$15 miliar.

Beberapa negara telah mengungkapkan minat mereka untuk membangun jalur sepanjang 350 km tersebut, termasuk China, yang telah berinvestasi besar-besaran di Malaysia selama beberapa tahun terakhir. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi