KONSULTASI PAJAK

Prosedur Pengajuan Wajib Pajak Nonefektif

Rabu, 30 September 2020 | 16:56 WIB
Prosedur Pengajuan Wajib Pajak Nonefektif

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Michael. Saya adalah mahasiswa yang baru lulus pada Juni tahun ini. Saya ingin bertanya tentang kewajiban kepemilikan NPWP. Saya berencana akan bekerja di suatu perusahaan. Dalam proses seleksi, perusahaan tersebut mensyaratkan saya untuk membuat NPWP.

Sepemahaman saya, kewajiban memiliki NPWP baru muncul ketika telah terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif, yaitu memiliki penghasilan di atas PTKP. Namun, karena diwajibkan, akhirnya saya membuat NPWP di KPP domisili saya.

Pertanyaan saya, apa langkah yang harus saya lakukan terhadap status NPWP saya? Karena penghasilan apabila diterima di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP dan saya membuat NPWP karena diwajibkan oleh perusahaan tersebut.

Michael, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Michael atas pertanyaannya. Sering kita temui dalam praktik, beberapa perusahaan mensyaratkan adanya NPWP sebagai kewajiban bagi calon karyawannya. Ini terjadi meskipun calon karyawan tersebut belum pernah bekerja sehingga belum diwajibkan memiliki NPWP.

Terkait dengan hal tersebut, dirjen pajak membuka ruang bagi wajib pajak untuk ditetapkan menjadi wajib pajak nonefektif melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).

Yang dimaksud dengan wajib pajak nonefektif, merujuk pada Pasal 1 angka 40 PER-04/2020, yaitu:

“Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.”

Penetapan sebagai wajib pajak nonefektif diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PER-04/2020 yang berbunyi:

“Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.”

Kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020 yang berbunyi:

“Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.”

Setelah mengetahui kriteria penetapan sebagai wajib pajak nonefektif, selanjutnya Bapak Michael dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif yang dapat diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan ‘surat pernyataan wajib pajak nonefektif’ dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria dimaksud.

Apabila diajukan secara elektronik, permohonan penetapan wajib pajak nonefektif dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:

  1. Aplikasi Registrasi;
  2. contact center, dan/atau
  3. saluran tertentu lainnya.

Apabila diajukan secara tertulis, maka permohonan penetapan wajib pajak nonefektif dilakukan wajib pajak dengan:

  1. mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak nonefektif; dan
  2. melampirkan surat pernyataan wajib pajak nonefektif dan dokumen pendukung.

Berdasarkan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik (bila diajukan secara elektronik) atau bukti penerimaan surat (bila diajukan secara tertulis), kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan mengenai kriteria penetapan wajib pajak nonefektif.

Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah penelitian, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak memberikan keputusan berupa:

  1. menerima permohonan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonefektif, dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria penetapan wajib pajak nonefektif; atau
  2. menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak nonefektif, dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kriteria penetapan wajib pajak nonefektif.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN