Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Michael. Saya adalah mahasiswa yang baru lulus pada Juni tahun ini. Saya ingin bertanya tentang kewajiban kepemilikan NPWP. Saya berencana akan bekerja di suatu perusahaan. Dalam proses seleksi, perusahaan tersebut mensyaratkan saya untuk membuat NPWP.
Sepemahaman saya, kewajiban memiliki NPWP baru muncul ketika telah terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif, yaitu memiliki penghasilan di atas PTKP. Namun, karena diwajibkan, akhirnya saya membuat NPWP di KPP domisili saya.
Pertanyaan saya, apa langkah yang harus saya lakukan terhadap status NPWP saya? Karena penghasilan apabila diterima di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP dan saya membuat NPWP karena diwajibkan oleh perusahaan tersebut.
Michael, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Michael atas pertanyaannya. Sering kita temui dalam praktik, beberapa perusahaan mensyaratkan adanya NPWP sebagai kewajiban bagi calon karyawannya. Ini terjadi meskipun calon karyawan tersebut belum pernah bekerja sehingga belum diwajibkan memiliki NPWP.
Terkait dengan hal tersebut, dirjen pajak membuka ruang bagi wajib pajak untuk ditetapkan menjadi wajib pajak nonefektif melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).
Yang dimaksud dengan wajib pajak nonefektif, merujuk pada Pasal 1 angka 40 PER-04/2020, yaitu:
“Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.”
Penetapan sebagai wajib pajak nonefektif diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PER-04/2020 yang berbunyi:
“Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.”
Kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020 yang berbunyi:
“Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
Setelah mengetahui kriteria penetapan sebagai wajib pajak nonefektif, selanjutnya Bapak Michael dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif yang dapat diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan ‘surat pernyataan wajib pajak nonefektif’ dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria dimaksud.
Apabila diajukan secara elektronik, permohonan penetapan wajib pajak nonefektif dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
Apabila diajukan secara tertulis, maka permohonan penetapan wajib pajak nonefektif dilakukan wajib pajak dengan:
Berdasarkan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik (bila diajukan secara elektronik) atau bukti penerimaan surat (bila diajukan secara tertulis), kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan mengenai kriteria penetapan wajib pajak nonefektif.
Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah penelitian, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak memberikan keputusan berupa:
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.