INGGRIS

Progresivitas Sistem Pajak Negara Ini Berhasil Tekan Ketimpangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 11:18 WIB
Progresivitas Sistem Pajak Negara Ini Berhasil Tekan Ketimpangan

Ilustrasi. (foto: ox.ac.uk)

JAKARTA, DDTCNews – Progresivitas sistem pajak yang diikuti dengan pemberian jaminan sosial dari pemerintah telah berhasil menekan ketimpangan pendapatan di Inggris.

Hal ini menjadi inti laporan terbaru dari lembaga think-tank Institute for Fiscal Studies (IFS). Hasil kajian IFS sekaligus melawan publikasi tahunan Kantor Statistik Nasional (Office for National Statistics/ONS) yang menyatakan bahwa sistem pajak di Inggris tidak berpengaruh pada ketimpangan pendapatan.

Menurut IFS, kesimpulan ONS dihasilkan dari analisis data yang buruk. ONS tidak memperhitungkan kontribusi asuransi nasional pemberi kerja, salah mengartikan pendapatan, gagal memperlakuan tunjangan kena pajak dengan benar, serta keliru mengklasifikasikan orang miskin dari nilai belanja.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

“Kesimpulan ONS yang mengejutkan… karena beberapa pilihan analitis yang kurang ideal. Di bawah pilihan yang lebih tepat, seseorang memperoleh hasil bahwa pajak tidak langsung dan langsung sebenarnya progresif,” demikian kesimpulan IFS, seperti dikutip pada Selasa (28/5/2019).

Menggunakan data resmi untuk mengukur kesenjangan antara kaya dan miskin, penelitian IFS menunjukkan 20% populasi terkaya rata-rata memiliki pendapatan 96.000 pound sterling per tahun dari sumber pekerjaan, pensiun swasta, dan investasi.

Sementara itu, masyarakat yang berada di kelompok 20% termiskin, memiliki pendapatan rata-rata hanya 7.700 pound sterling. Dengan demikian, ada ketimpangan (gap) pendapatan hingga lebih dari 12 kali lipat.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Setelah pajak langsung diberlakukan dan rumah tangga telah menerima jaminan sosial dari negara bagian, daya beli rata-rata dari seperlima orang terkaya turun menjadi 64.000 pound sterling. Sementara, pendapatan seperlima orang termiskin naik menjadi 12.500 pound sterling. Dengan demikian, gap diperkecil menjadi hanya 5 kali lebih banyak.

IFS mengatakan bahwa jaminan sosial negara lebih banyak berpengaruh dalam redistribusi daripada pajak. Hal ini dikarenakan pembayaran jaminan sosial sangat terkonsentrasi di antara orang-orang termiskin, sedangkan pembayaran pajak terjadi di seluruh distribusi pendapatan.

Melihat seluruh efek pada ketimpangan, IFS menghitung bahwa pajak langsung menyumbang 30% dari pengurangan ketimpangan antara pendapatan pasar dan pendapatan akhir. Adapun salah satu perbedaan penelitian IFS dan ONS terletak pada pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

ONS, menurut IFS, melihat orang miskin membayar bagian lebih besar dari pendapatan mereka dalam PPN. Hal ini keliru. IFS menegaskan sebagai pajak tidak langsung, pembayaran PPN didasarkan pada belanja. Dengan demikian, pembayaran antara orang kaya dan orang miskin memiliki proporsi yang sama.

“Sistem pajak dan benefit [jaminan sosial] secara signifikan mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. Benefit memainkan peran yang sangat besar. Pemerintah harus mencapai jumlah redistribusi yang diinginkan menggunakan bagian-bagian dari sistem pajak dan benefit yang paling cocok untuk pekerjaan tertentu,”kata Pascale Bourquin, ekonom di IFS.

Seperti dilansir Financial Times, penelitian IFS didanai oleh lembaga pemerintah lainnya, yakni Economic and Social Research Council. Hal ini mencerminkan kegelisahan di kalangan internal bahwa ONS lambat untuk memperbarui metodologi dalam menghadapi kritik ahli yang signifikan. ONS juga mendapat kecaman karena gagal mereformasi ukuran inflasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot