UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI

Profesional DDTC Paparkan Pentingnya Pemahaman Soal Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 17:52 WIB
Profesional DDTC Paparkan Pentingnya Pemahaman Soal Transfer Pricing

Senior Manager International Tax/ Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung (tengah), bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Pratama Sukabumi  Didi Arifianto (kiri) dan Ketua Tax Centre Universitas Muhammadiyah Sukabumi Ismet Ismatullah. (Foto: DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews – Pemahaman mengenai regulasi transfer pricing di Indonesia sangat dibutuhkan. Bagaimanapun, transfer pricing merupakan salah satu area yang cukup menantang di dunia pajak.

Hal ini diungkapkan Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung saat menjadi pembicara dalam seminar nasional Taxartion 2019 bertema 'Administrasi Dokumentasi Transfer Pricing sesuai PMK-213/PMK.03/2016' di Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Yusuf mengawali pembahasan dengan memaparkan definisi dari transfer pricing itu sendiri. Transfer pricing, sambungnya, merupakan aspek normal dalam beroperasinya perusahaan multinasional. Kebutuhan penetapan harga transfer tidak bisa dihindarkan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dengan demikian, transfer pricing tidak selalu dapat diartikan sebagai bagian dari upaya penghindaran pajak. Transfer pricing baru dapat dianggap penghindaran pajak ketika harga atau laba dari perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Untuk menganalisis hal tersebut dibutuhkanlah dokumentasi transfer pricing. Lebih lanjut, rencana aksi ke-13 BEPS OECD merekomendasikan adanya perubahan ketentuan pendokumentasian transaksi afiliasi (transfer pricing documentation/TP Doc).

Ada tiga pendekatan pendokumentasian yakni master file, local file, dan country by country reporting (CbCR). Mengadopsi rekomendasi ini, sambung Yusuf, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016. Sekarang, TP Doc terkait dengan pengisian SPT.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

“Dalam perkembangannya, sekarang, TP Doc mempunyai keterkaitan dengan pengisian SPT, di mana WP perlu membuat ikhtisar TP Doc dan notifikasi CbCR. Ini bagian yang tidak terpisahkan dari SPT,” katanya dalam seminar yang disponsori DDTC tersebut, Kamis (14/3/2019).

Ketentuan wajib dilampirkannya TP Doc dan notifikasi CbCR ini juga diperjelas dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-02/PJ/2019. Dalam beleid yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 23 Januari 2019 ini, SPT wajib diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.

Selain Yusuf, turut hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut adalah Didi Arifianto, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Pratama Sukabumi. Didi menyampaikan paparan terkait konsep transfer pricing dan transaksi hubungan istimewa.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Hubungan istimewa dianggap ada apabila pertama, wajib pajak (WP) mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada WP lain; hubungan antara WP dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua WP atau lebih; atau hubungan di antara dua WP atau lebih yang disebut terakhir.

Kedua, WP menguasai WP lainnya atau dua/lebih WP berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Bertindak sebagai moderator dalam seminar kali ini adalah Ketua Tax Centre Universitas Muhammadiyah Sukabumi Ismet Ismatullah. Sebanyak 100 mahasiswa dan dosen turut hadir menjadi peserta seminar ini.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Seminar nasional ini merupakan salah satu bentuk kegiatan setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara DDTC dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Keduanya sepakat untuk meningkatkan saling keterhubungan antara ilmu dan praktik di bidang pajak.

Hingga saat ini, tercatat ada 11 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki MoU pendidikan dengan DDTC. Kesebelas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Deretan MoU yang dilakukan dengan sejumlah perguruan tinggi ini menjadi wujud nyata dari komitmen DDTC untuk mengeliminasi asimetri informasi di bidang pajak, sekaligus membangun masyarakat melek pajak.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini