Radityo Yughie Nugroho, Ryan Permana Ginting, dan Veronica Kusumawardani
SINGAPURA, DDTCNews – Memasuki awal bulan di pertengahan tahun 2018 ini, tepatnya pada tanggal 2 – 4 Juli 2018, DDTC kembali mengirimkan 3 (tiga) profesionalnya untuk mengikuti kursus Transfer Pricing Masterclassyang diselenggarakan oleh International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD), sebuah lembaga riset perpajakan bergengsi di dunia yang berbasis di Amsterdam. Topik yang dibahas dalam kursus selama tiga hari ini terkait dengan materi fundamental transfer pricing dan beberapa studi kasus. Sebagai informasi, bahwa di tahun 2018 ini, isu transfer pricing masih menjadi isu yang utama dan menantang bagi para spesialis pajak dan keuangan bagi perusahaan multinasional maupun otoritas pajak.
Pengajar dalam kursus ini adalah Anuschka Bakker dan Tom Toryanik. Untuk dapat diketahui, Anuschka Bakker merupakan Principal Research Associate IBFD di Amsterdam. Bakker juga merupakan penulis buku mengenai transfer pricing antara lain Transfer Pricing and Business Restructuring, Transfer Pricing and Customs Valuation, Transfer Pricing and Dispute Resolution, Transfer Pricing and Intra Group Financing, dan lainnya. Sedangkan Tom Toryanik merupakan Tax Director Delloite Singapore.
Kursus ini akan mengeksplorasi mengenai isu transfer pricing yang dihadapi oleh kelompok perusahaan multinasional yang beroperasi di sejumlah jurisdiksi di seluruh dunia. Sejak dipublikasikannya Laporan Final Base Erosion and Profit Shifting (BEPS Report), isu mengenai transfer pricing menjadi semakin memanas untuk dirumuskan, dan meningkat lebih banyak lagi.
Pada hari pertama, materi yang akan disampaikan terkait dengan fundamental transfer pricing, pembahasan mengenai transfer pricing and intangibles, serta pembahasan mengenai jasa intra-grup. Dengan kata lain, kursus hari pertama ini akan lebih mengedepankan pada konsep masing-masing pokok pembahasan.
Selanjutnya, pada hari kedua, terdapat dua studi kasus yang akan dibahas. Studi kasus pertama akan membahas mengenai jasa intra-grup, antara lain identifikasi jasa yang dapat dibiayakan serta penghitungan/alokasi yang tepat dalam penentuan biaya jasa intra-grup. Lebih lanjut, studi kasus kedua akan membahas mengenai aktivitas manufaktur dan distribusi, dalam studi kasus ini akan dibahas mengenai bagaimana melakukan analisis risiko, melakukan analisis fungsional, memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dan lain sebagainya.
Pada hari terakhir, akan dibahas dua studi kasus lainnya. Studi kasus ketiga akan membahas mengenai isu transfer pricing terkait dengan aktivitas pembiayaan/aktivitas keuangan antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu terkait dengan analisis risiko pada pendanaan, kebijakan penentuan pinjaman, serta guarantee fee. Lebih lanjut untuk studi kasus terakhir, akan dibahas mengenai aktivitas research and development serta kepemilikan intangible property, yaitu mengenai contract research R&D, penentuan tarif royalti, serta cost contribution arrangements (CCA).
Profesional DDTC yang dikirimkan untuk berpartisipasi dalam kursus tersebut adalah Veronica Kusumawardani dan Radityo Yughie Nugroho dari Divisi Transfer Pricing Services DDTC. Ketiganya sudah memiliki banyak pengalaman dalam menangani berbagai kasus transfer pricing dari berbagai kelompok perusahaan multinasional.
Sebagai informasi tambahan, program pendidikan luar negeri ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para profesionalnya untuk mengikuti pelatihan dan kursus perpajakan di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Keikutsertaan profesional DDTC dalam kursus ini juga dilakukan dalam rangka persiapan untuk mengikuti sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diselenggarakan oleh Chartered Institute of Taxation (CIOT).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.