WASHINGTON DC, DDTCNews – Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gary Cohn mengatakan pemerintahan Presiden Donald Trump mengusulkan untuk mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan yang diterima wajib pajak Amerika Serikat (AS) di luar negeri atau dana repatriasi pada kisaran tarif 10%.
Kendati demikian, Cohn mengatakan hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut apakah tarif yang diusulkan akan berlaku untuk kepemilikan tunai atau non-tunai. Selama ini, pajak penghasilan atas keuntungan global perusahaan AS dipatok sebesar 35%.
Namun, dalam rencana reformasi pajak Trump, perusahaan dapat menunda pembayaran pajak, hingga memulangkan kembali dana milik perusahaan yang berada di luar negeri.
“Selama masa kampanye Presiden 2016, Trump telah menyampaikan usulan tarif 10% untuk keuntungan perusahaan yang berada dari luar negeri. Hal tersebut diusulkan dengan harapan hasil keuntungan bisnis perusahaan AS tak lagi ditempatkan di luar negeri,” pungkasnya, Senin (2/10).
Trump memperkirakan rencana tersebut akan mendatangkan dana segar sekitar US$2,6 triliun atau setara dengan Rp35 triliun, jika wajib pajak AS yang memarkir dananya di luar negeri menarik kembali dananya dan menyimpanya di AS. Bahkan Trump memperkirakan jumlah tersebut akan lebih besar dari yang diprediksikan.
Cohn dilansir dalam irishtimes.com, menambahkan ketentuan pungutan pajak 10% tersebut sangat menguntungkan bagi perusahaan berbasis teknologi dan farmasi di AS. Sebab, kedua industri ini banyak menumpuk keuntungannya di luar negeri.
Hasil dari rencana kebijakan repatriation tax ini dinilai akan mewakili satu sumber pendapatan yang sangat dibutuhkan yang dapat mengimbangi beberapa rencana pemotongan tarif pajak dalam reformasi pajak yang telah diajukan untuk mendorong bisnis.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.