AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Usul Dana Repatriasi Kena Pajak 10%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2017 | 11:39 WIB
Presiden Trump Usul Dana Repatriasi Kena Pajak 10%

WASHINGTON DC, DDTCNews – Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gary Cohn mengatakan pemerintahan Presiden Donald Trump mengusulkan untuk mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan yang diterima wajib pajak Amerika Serikat (AS) di luar negeri atau dana repatriasi pada kisaran tarif 10%.

Kendati demikian, Cohn mengatakan hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut apakah tarif yang diusulkan akan berlaku untuk kepemilikan tunai atau non-tunai. Selama ini, pajak penghasilan atas keuntungan global perusahaan AS dipatok sebesar 35%.

Namun, dalam rencana reformasi pajak Trump, perusahaan dapat menunda pembayaran pajak, hingga memulangkan kembali dana milik perusahaan yang berada di luar negeri.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

“Selama masa kampanye Presiden 2016, Trump telah menyampaikan usulan tarif 10% untuk keuntungan perusahaan yang berada dari luar negeri. Hal tersebut diusulkan dengan harapan hasil keuntungan bisnis perusahaan AS tak lagi ditempatkan di luar negeri,” pungkasnya, Senin (2/10).

Trump memperkirakan rencana tersebut akan mendatangkan dana segar sekitar US$2,6 triliun atau setara dengan Rp35 triliun, jika wajib pajak AS yang memarkir dananya di luar negeri menarik kembali dananya dan menyimpanya di AS. Bahkan Trump memperkirakan jumlah tersebut akan lebih besar dari yang diprediksikan.

Cohn dilansir dalam irishtimes.com, menambahkan ketentuan pungutan pajak 10% tersebut sangat menguntungkan bagi perusahaan berbasis teknologi dan farmasi di AS. Sebab, kedua industri ini banyak menumpuk keuntungannya di luar negeri.

Hasil dari rencana kebijakan repatriation tax ini dinilai akan mewakili satu sumber pendapatan yang sangat dibutuhkan yang dapat mengimbangi beberapa rencana pemotongan tarif pajak dalam reformasi pajak yang telah diajukan untuk mendorong bisnis.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP