FILIPINA

Presiden Ini Beri Relaksasi Pajak untuk Fasilitas Pembangkit Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Presiden Ini Beri Relaksasi Pajak untuk Fasilitas Pembangkit Listrik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memutuskan untuk menurunkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada fasilitas pembangkit listrik yang beroperasi di bawah kontrak Build-Operate-Transfer (BOT).

Sekretaris Eksekutif Lucas Bersamin menyatakan pemerintah telah menerbitkan executive order (EO) Nomor 6 menyatakan semua kewajiban PBB yang dinilai pemerintah daerah untuk tahun ini akan dikurangi menjadi jumlah yang setara dengan pajak terutang.

Pengurangan itu berlaku apabila PBB dihitung berdasarkan pada tingkat penilaian 15% dari nilai pasar wajar dari properti, mesin, dan peralatan yang disusutkan dengan tarif 2% per tahun dikurangi jumlah yang telah dibayar oleh perusahaan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Semua bunga dan denda atas kekurangan kewajiban PBB dimaafkan dan pembangkit listrik yang bersangkutan dibebaskan dari pembayarannya," bunyi EO 6 seperti dilansir cnnphilippines.com, Minggu (6/8/2023).

BOT merupakan kontrak yang memungkinkan pemerintah memberikan konsesi kepada perusahaan swasta untuk membiayai, membangun, dan mengoperasikan proyek selama beberapa tahun, yang dalam prosesnya dapat menghasilkan keuntungan.

Pada akhir masa konsesi, pihak swasta bakal menyerahkan proyek tersebut kepada pemerintah. Untuk diperhatikan, pembangkit listrik yang masuk kriteria ini ialah pembangkit listrik milik swasta yang menghasilkan listrik untuk dijual kepada distributor dan pengguna akhir.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

EO 6 menyatakan pemda memiliki kewenangan untuk tidak memberikan pemangkit listrik swasta yang beroperasi di wilayah mereka pengecualian dan hak istimewa. Perlakuan ini berbeda apabila dibandingkan dengan kontrak pembangkit listrik pada perusahaan pemerintah.

Namun, UU Pemerintahan Daerah Tahun 1991 menyatakan presiden dapat membatalkan kebijakan pajak daerah pada pemda demi kepentingan publik. Kewenangan ini juga termasuk memberikan pengurangan PBB di provinsi, kota, atau kabupaten mana pun di wilayah metropolitan Manila.

Energi Ramah Lingkungan

Sebelumnya, Marcos dalam pidato kenegaraan menyatakan pemerintah akan lebih agresif mendorong penggunaan energi yang ramah lingkungan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan lebih dari 100 kontrak energi terbarukan dalam setahun terakhir.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Energi terbarukan adalah jalan ke depan," tuturnya dikutip dari rappler.com.

Sejak tahun lalu, pemerintah telah menyetujui 126 kontrak energi terbarukan dengan potensi kapasitas 31.000 megawatt. Pada 2022, energi terbarukan berkontribusi 29% terhadap bauran energi negara dengan kapasitas produksi 8.150 megawatt listrik.

Pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas energi terbarukan terpasang sebesar 20.000 megawatt pada 2040. Pangsa energi terbarukan ditargetkan mencapai 35% pada 2030 dan kemudian menjadi 50% pada 2040. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP