AMERIKA SERIKAT

Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Maret 2024 | 15:00 WIB
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Halaman Selatan Gedung Putih, di Washington, Amerika Serikat, Selasa (9/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/aww/djo)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengusulkan kembali peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 21% menjadi 28%.

Kementerian Keuangan menilai kenaikan tarif diperlukan guna meningkatkan progresivitas sistem pajak sekaligus menekan ketimpangan penghasilan. Selain itu, dampak kenaikan PPh badan terhadap masyarakat juga cenderung minim.

"Sebagian besar dampak kenaikan PPh badan akan ditanggung oleh investor asing. Kenaikan tarif tidak akan menambah beban PPh bagi warga AS," sebut Kementerian Keuangan dalam laporannya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penghasilan dari aktivitas penanaman modal oleh C corporation (C-corp) juga tidak dipajaki lagi di tingkat pemegang saham. Oleh karena itu, PPh badan adalah instrumen utama untuk mengenakan pajak atas laba dari penanaman modal tersebut.

Sebagai informasi, C-corp adalah struktur hukum untuk perusahaan di mana pemilik atau pemegang saham dikenakan pajak secara terpisah dari entitas.

Tak hanya mengusulkan kenaikan tarif PPh badan, Biden juga mengusulkan kenaikan tarif pajak minimum korporasi (corporate alternative minimum tax) dari 15% ke 21%. Pajak minimum korporasi dikenakan atas book income.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Berkat undang-undang yang telah disepakati sebelumnya, perusahaan kini harus membayar pajak minimal 15%. Namun, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan pajak yang ditanggung oleh pekerja," kata Biden.

Menurut Kementerian Keuangan, kehadiran pajak minimum korporasi diperlukan untuk mengurangi disparitas antara laba yang dilaporkan dalam SPT dan laba yang dilaporkan kepada pemegang saham.

"Proposal ini diusulkan untuk memastikan perusahaan yang melakukan penghindaran pajak secara agresif dapat membayar pajak dengan besaran yang sesuai," tulis Kementerian Keuangan.

Bila disetujui, kenaikan tarif PPh badan menjadi sebesar 28% dan kenaikan tarif pajak minimum korporasi menjadi sebesar 21% bakal berlaku pada tahun pajak yang dimulai setelah 31 Desember 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja