UNIVERSITAS AIRLANGGA

Praktik Transfer Pricing Merupakan Isu Global, Ini Kata DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:13 WIB
Praktik Transfer Pricing Merupakan Isu Global, Ini Kata DJP

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk Praktik Perpajakan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19: Tinjauan Kebijakan Transfer Pricing. (tangkapan layar Youtube)

SURABAYA, DDTCNews – Praktik transfer pricing merupakan isu global. Untuk itu, persoalan terkait dengan isu transfer pricing harus diselesaikan melalui kerjasama dan kesepakatan internasional.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan hal tersebut saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk Praktik Perpajakan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19: Tinjauan Kebijakan Transfer Pricing.

Dibentuknya Inclusive Framework on BEPS, sambung John, membuat masing-masing negara dapat duduk bersama menyusun pedoman global untuk menangani masalah pajak internasional. Guidance tersebut selanjutnya menjadi acuan setiap negara untuk memitigasi dan meminimalisasi isu yang ada.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Ini penting untuk diketahui dunia akademis dan kami sangat mengapresiasi apa yang disiapkan oleh Universitas Airlangga sebagai bentuk apresiasi terhadap dinamika pajak internasional,” ungkap John, Kamis (27/5/2021)

John selanjutnya menjelaskan globalisasi dan digitalisasi membuat persoalan terkait dengan transfer pricing dan pajak internasional kian meluas. Dia menuturkan saat ini, melalui Inclusive Framework on BEPS, sedang dibahas formula perpajakan global untuk menangani dampak dari digitalisasi.

Terkait dengan pandemi Covid-19, John menyebut pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan advance pricing agreement (APA). Dia menjelaslan dalam ketentuan normal, syarat mengajukan APA, net profit perusahaan tidak boleh turun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Namun, dalam kondisi covid-19, wajib pajak boleh menyatakan rugi. Namun, dia harus bisa menjelaskan bagaimana kondisi normal apabila perusahaan ini tidak rugi. Nanti, perusahaan tersebut harus bisa mendemonstrasikan dalam lampiran khusus seusai dengan Perdirjen Pajak No.17/2020,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih mengatakan kesadaran pajak sangat penting. Sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan terhadap inklusi kesadaran pajak, Universitas Airlangga membingkai materi kesadaran pajak dalam berbagai aspek kuliah.

Dekan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Anwar Ma’ruf mengatakan petingnya peranan pajak membuat kesadaran pajak harus ditanamkan pada seluruh masyarakat. Untuk itu, Universitas Airlangga berupaya menyampaikan pentingnya pajak pada mahasiswa sebagai dukungan untuk pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja