UNIVERSITAS AIRLANGGA

Praktik Transfer Pricing Merupakan Isu Global, Ini Kata DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:13 WIB
Praktik Transfer Pricing Merupakan Isu Global, Ini Kata DJP

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk Praktik Perpajakan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19: Tinjauan Kebijakan Transfer Pricing. (tangkapan layar Youtube)

SURABAYA, DDTCNews – Praktik transfer pricing merupakan isu global. Untuk itu, persoalan terkait dengan isu transfer pricing harus diselesaikan melalui kerjasama dan kesepakatan internasional.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan hal tersebut saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk Praktik Perpajakan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19: Tinjauan Kebijakan Transfer Pricing.

Dibentuknya Inclusive Framework on BEPS, sambung John, membuat masing-masing negara dapat duduk bersama menyusun pedoman global untuk menangani masalah pajak internasional. Guidance tersebut selanjutnya menjadi acuan setiap negara untuk memitigasi dan meminimalisasi isu yang ada.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Ini penting untuk diketahui dunia akademis dan kami sangat mengapresiasi apa yang disiapkan oleh Universitas Airlangga sebagai bentuk apresiasi terhadap dinamika pajak internasional,” ungkap John, Kamis (27/5/2021)

John selanjutnya menjelaskan globalisasi dan digitalisasi membuat persoalan terkait dengan transfer pricing dan pajak internasional kian meluas. Dia menuturkan saat ini, melalui Inclusive Framework on BEPS, sedang dibahas formula perpajakan global untuk menangani dampak dari digitalisasi.

Terkait dengan pandemi Covid-19, John menyebut pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan advance pricing agreement (APA). Dia menjelaslan dalam ketentuan normal, syarat mengajukan APA, net profit perusahaan tidak boleh turun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Namun, dalam kondisi covid-19, wajib pajak boleh menyatakan rugi. Namun, dia harus bisa menjelaskan bagaimana kondisi normal apabila perusahaan ini tidak rugi. Nanti, perusahaan tersebut harus bisa mendemonstrasikan dalam lampiran khusus seusai dengan Perdirjen Pajak No.17/2020,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih mengatakan kesadaran pajak sangat penting. Sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan terhadap inklusi kesadaran pajak, Universitas Airlangga membingkai materi kesadaran pajak dalam berbagai aspek kuliah.

Dekan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Anwar Ma’ruf mengatakan petingnya peranan pajak membuat kesadaran pajak harus ditanamkan pada seluruh masyarakat. Untuk itu, Universitas Airlangga berupaya menyampaikan pentingnya pajak pada mahasiswa sebagai dukungan untuk pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?