PPh FINAL (8)

PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi

Vallencia | Senin, 30 Mei 2022 | 13:20 WIB
PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi

PENGHASILAN atas jasa konstruksi merupakan salah satu objek yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) secara final. Skema PPh final atas usaha jasa konstruksi mempunyai tarif yang berbeda-beda berdasarkan pada jenis jasa dan status kepemilikan sertifikatnya.

Ketentuan terkait dengan PPh final atas usaha jasa konstruksi utamanya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Lebih lanjut ketentuan mengenai tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh diatur dalam PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (2) PP 9/2022, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun usaha jasa konstruksi dapat dilakukan melalui layanan konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Perlu diketahui, layanan jasa konsultansi konstruksi meliputi layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Sementara itu, layanan jasa pekerjaan mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selanjutnya, layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Atas ketiga layanan dari usaha jasa konstruksi tersebut dikenakan PPh final dengan tarif yang berbeda-beda. Adapun perincian terkait dengan tarif PPh final yang dikenakan pada setiap jenis layanan dari usaha jasa konstruksi dapat dilihat pada tabel berikut.


Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

PPh final atas usaha jasa konstruksi dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PP 9/2022, besaran DPP atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi ialah senilai jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi. Sebagai informasi, nilai kontrak jasa konstruksi dapat dipahami sebagai nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022 mengatur tentang aspek pemotongan PPh. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, terdapat 4 kondisi dalam menentukan pihak yang melakukan pemotongan atau penyetoran PPh.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Pertama, PPh dipotong oleh pengguna jasa yang merupakan pemotong pajak pada saat pembayaran. Kedua, jika pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak, PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa.

Ketiga, timbul selisih kurang bayar akibat jumlah PPh berdasarkan pada nilai kontrak jasa konstruksi lebih tinggi daripada PPh yang telah dibayarkan. Dalam situasi tersebut, selisih PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa.

Keempat, nilai kontrak jasa konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa. Pada kondisi tersebut, PPh atas nilai yang tidak dibayarkan tersebut tidak perlu disetorkan ataupun dipotong sepanjang penyedia jasa mencatatkannya sebagai piutang yang tidak dapat ditagih.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi