SECARA geografis, Indonesia sangat strategis karena terletak di antara 2 benua dan 2 samudra. Dengan kondisi tersebut, Indonesia terletak di jalur lalu lintas dunia, baik dari jalur pelayaran maupun penerbangan internasional. Keunggulan ini mempermudah Indonesia dalam perdagangan antarnegara.
Ketika menjalankan transaksi perdagangan tersebut, Indonesia kerap kali menggunakan jasa pelayaran dan/atau penerbangan dari perusahaan luar negeri untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan barang.
Pemanfaatan jasa pelayaran atau penerbangan dari perusahaan luar negeri tidak luput dari konteks pengenaan pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 15. Artikel kelas pajak kali ini akan mengulas tentang PPh Pasal 15 atas pelayaran atau penerbangan luar negeri.
SEBAGAIMANA tercantum dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (KMK 417/1996), subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini ialah wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
Secara spesifik, perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut berkedudukan di luar negeri dan melakukan usaha di Indonesia melalui bentuk usaha tetap (BUT). Objek PPhnya adalah pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Perlu dicatat, penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri dari pengangkuatan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke Indonesia tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 15.
Setelah memahami subjek dan objek PPh Pasal 15 dalam KMK 417/1996, penting untuk memahami tarif pajak yang berlaku. Secara umum, penghasilan dari pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Dengan demikian, dalam menentukan besaran PPh Pasal 15 yang perlu dipotong, wajib pajak cukup mengalikan peredaran bruto dengan tarif sebesar 2,64%. Adapun jumlah PPh Pasal 15 tersebut bersifat final. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 2 KMK 417/1996.
KETENTUAN terkait dengan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh ini diatur dalam SE-32/PJ.4/1996. Berdasarkan pada surat edaran tersebut, kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dibagi menjadi 2 pengaturan.
Pertama, penghasilan diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri berdasarkan pada perjanjian charter. Dalam kondisi ini, pihak yang membayar jasa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 15 dan memberikan bukti pemotongan PPh kepada perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
Selanjutnya, pihak pemotong wajib melakukan penyetoran PPh yang terutang selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).
Sebagai catatan, saat terutangnya PPh ialah saat bulan pembayaran atau terutangnya pembayaran. Pihak pemotong juga harus melakukan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh.
Kedua, penghasilan diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri selain berdasarkan pada perjanjian charter. Dalam hal ini, wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri wajib menyetorkan PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh dengan menggunakan SSP.
Kemudian, perusahaan tersebut wajib menyetorkan PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.