PPH FINAL (12)

PPh Final atas Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri

Vallencia | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:22 WIB
PPh Final atas Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri

SECARA geografis, Indonesia sangat strategis karena terletak di antara 2 benua dan 2 samudra. Dengan kondisi tersebut, Indonesia terletak di jalur lalu lintas dunia, baik dari jalur pelayaran maupun penerbangan internasional. Keunggulan ini mempermudah Indonesia dalam perdagangan antarnegara.

Ketika menjalankan transaksi perdagangan tersebut, Indonesia kerap kali menggunakan jasa pelayaran dan/atau penerbangan dari perusahaan luar negeri untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan barang.

Pemanfaatan jasa pelayaran atau penerbangan dari perusahaan luar negeri tidak luput dari konteks pengenaan pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 15. Artikel kelas pajak kali ini akan mengulas tentang PPh Pasal 15 atas pelayaran atau penerbangan luar negeri.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Subjek, Objek, dan Tarif

SEBAGAIMANA tercantum dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (KMK 417/1996), subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini ialah wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

Secara spesifik, perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut berkedudukan di luar negeri dan melakukan usaha di Indonesia melalui bentuk usaha tetap (BUT). Objek PPhnya adalah pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Perlu dicatat, penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri dari pengangkuatan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke Indonesia tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 15.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Setelah memahami subjek dan objek PPh Pasal 15 dalam KMK 417/1996, penting untuk memahami tarif pajak yang berlaku. Secara umum, penghasilan dari pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Dengan demikian, dalam menentukan besaran PPh Pasal 15 yang perlu dipotong, wajib pajak cukup mengalikan peredaran bruto dengan tarif sebesar 2,64%. Adapun jumlah PPh Pasal 15 tersebut bersifat final. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 2 KMK 417/1996.

Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan

KETENTUAN terkait dengan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh ini diatur dalam SE-32/PJ.4/1996. Berdasarkan pada surat edaran tersebut, kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dibagi menjadi 2 pengaturan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pertama, penghasilan diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri berdasarkan pada perjanjian charter. Dalam kondisi ini, pihak yang membayar jasa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 15 dan memberikan bukti pemotongan PPh kepada perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

Selanjutnya, pihak pemotong wajib melakukan penyetoran PPh yang terutang selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Sebagai catatan, saat terutangnya PPh ialah saat bulan pembayaran atau terutangnya pembayaran. Pihak pemotong juga harus melakukan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kedua, penghasilan diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri selain berdasarkan pada perjanjian charter. Dalam hal ini, wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri wajib menyetorkan PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh dengan menggunakan SSP.

Kemudian, perusahaan tersebut wajib menyetorkan PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran