PP 35/2023

PP KUPDRD Beri Ruang Kerja Sama Pemungutan Pajak, Pemda Harus Inovatif

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 16:00 WIB
PP KUPDRD Beri Ruang Kerja Sama Pemungutan Pajak, Pemda Harus Inovatif

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Bogor memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia pajak kendaraan bermotor di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023). Razia yang dilakukan Bapenda Kabupaten Bogor bersama Sat Lantas Polres Bogor bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp..

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengungkapkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) memberikan ruang yang luas bagi pemda untuk berinovasi dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan dalam PP 35/2023 telah terdapat klausul baru yang memberikan ruang kepada pemda untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka memungut PDRD.

"Pemda juga harus menyiapkan inovasi dan perbaikan administrasi perpajakan daerah yang lebih out of the box tetapi tidak keluar dari koridor regulasi yang ada," ujar Bhimantara dalam webinar Kebijakan Perpajakan Daerah di Indonesia Paska UU 1/2022 yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan dibukanya ruang bagi pemda untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, dan pihak lain, pemda diharap dapat membangun koordinasi yang berkesinambungan guna melaksanakan pemungutan PDRD.

"Potensi PDRD yang tadinya belum teridentifikasi atau belum tertagih diharap dapat dimaksimalkan untuk dipungut oleh pemda," ujar Bhimantara.

Seperti diatur dalam Pasal 115 PP 35/2023, pemda dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, atau pihak ketiga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kerja sama dengan pemerintah pusat atau pemda lain meliputi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan dan perizinan, pengawasan bersama, pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan, pendampingan dan dukungan kapasitas perpajakan, dan peningkatan pengetahuan SDM.

Adapun kerja sama dengan pihak ketiga meliputi kegiatan peningkatan pelayanan, pendampingan dan dukungan kapasitas perpajakan, peningkatan pengetahuan SDM, serta penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga.

Selain jenis-jenis kerja sama di atas pemda dapat menjalin kerja sama dalam bentuk lain yang dipandang perlu dengan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas layanan publik serta hubungan saling menguntungkan antara pihak yang bekerja sama. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja