PP 35/2023

PP KUPDRD Beri Ruang Kerja Sama Pemungutan Pajak, Pemda Harus Inovatif

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 16:00 WIB
PP KUPDRD Beri Ruang Kerja Sama Pemungutan Pajak, Pemda Harus Inovatif

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Bogor memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia pajak kendaraan bermotor di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023). Razia yang dilakukan Bapenda Kabupaten Bogor bersama Sat Lantas Polres Bogor bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp..

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengungkapkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) memberikan ruang yang luas bagi pemda untuk berinovasi dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan dalam PP 35/2023 telah terdapat klausul baru yang memberikan ruang kepada pemda untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka memungut PDRD.

"Pemda juga harus menyiapkan inovasi dan perbaikan administrasi perpajakan daerah yang lebih out of the box tetapi tidak keluar dari koridor regulasi yang ada," ujar Bhimantara dalam webinar Kebijakan Perpajakan Daerah di Indonesia Paska UU 1/2022 yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dengan dibukanya ruang bagi pemda untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, dan pihak lain, pemda diharap dapat membangun koordinasi yang berkesinambungan guna melaksanakan pemungutan PDRD.

"Potensi PDRD yang tadinya belum teridentifikasi atau belum tertagih diharap dapat dimaksimalkan untuk dipungut oleh pemda," ujar Bhimantara.

Seperti diatur dalam Pasal 115 PP 35/2023, pemda dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, atau pihak ketiga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kerja sama dengan pemerintah pusat atau pemda lain meliputi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan dan perizinan, pengawasan bersama, pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan, pendampingan dan dukungan kapasitas perpajakan, dan peningkatan pengetahuan SDM.

Adapun kerja sama dengan pihak ketiga meliputi kegiatan peningkatan pelayanan, pendampingan dan dukungan kapasitas perpajakan, peningkatan pengetahuan SDM, serta penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga.

Selain jenis-jenis kerja sama di atas pemda dapat menjalin kerja sama dalam bentuk lain yang dipandang perlu dengan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas layanan publik serta hubungan saling menguntungkan antara pihak yang bekerja sama. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi