KEBIJAKAN PAJAK

PP 55/2022 Turut Atur tentang Hybrid Mismatch Arrangement

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Januari 2023 | 16:00 WIB
PP 55/2022 Turut Atur tentang Hybrid Mismatch Arrangement

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut memerinci ketentuan mengenai pencegahan skema penghindaran pajak melalui hybrid mismatch arrangement.

Pada Pasal 32 ayat (2) huruf h PP 55/2022, menteri keuangan berwenang menghitung kembali besaran pajak yang seharusnya terutang bila wajib pajak memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan antarnegara atas suatu instrumen atau entitas yang dapat memiliki lebih dari satu karakteristik.

"Ketentuan mengenai pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya ... diatur dalam PMK," bunyi Pasal 43 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pembayaran oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri tidak dapat dibebankan sebagai biaya bila pembayaran tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak di negara wajib pajak luar negeri berdomisili (deduksi-noninklusi).

Pembayaran juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya bila pembayaran tersebut dibebankan sebagai pengurang penghasilan wajib pajak luar negeri di negara wajib pajak luar negeri berdomisili (deduksi ganda).

Lewat ketentuan ini, pembayaran yang tak dikenai pajak di Indonesia dan di negara lain menjadi tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang pengurang penghasilan kena pajak. Harapannya, pembayaran tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dicontohkan dalam ayat penjelas dari Pasal 43 ayat (1) PP 55/2022, salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam negeri untuk melakukan penghindaran pajak adalah convertible bond.

Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, convertible bond merupakan instrumen utang. Dengan demikian, pembayaran bunga atas instrumen tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan.

Sebaliknya, terdapat yurisdiksi lain yang menetapkan convertible bond sebagai modal sehingga penghasilan dari instrumen tersebut diperlakukan sebagai dividen. Simak 'Apa Itu Hybrid Mismatch Arrangement?'

Bila negara lain tidak mengenakan pajak atas dividen, wajib pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran bunga bakal memperoleh 2 manfaat pajak sekaligus, yaitu pengurangan biaya atas pembayaran bunga dan pengecualian pajak atas dividen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?