Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut memerinci ketentuan mengenai pencegahan skema penghindaran pajak melalui hybrid mismatch arrangement.
Pada Pasal 32 ayat (2) huruf h PP 55/2022, menteri keuangan berwenang menghitung kembali besaran pajak yang seharusnya terutang bila wajib pajak memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan antarnegara atas suatu instrumen atau entitas yang dapat memiliki lebih dari satu karakteristik.
"Ketentuan mengenai pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya ... diatur dalam PMK," bunyi Pasal 43 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (6/1/2023).
Pembayaran oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri tidak dapat dibebankan sebagai biaya bila pembayaran tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak di negara wajib pajak luar negeri berdomisili (deduksi-noninklusi).
Pembayaran juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya bila pembayaran tersebut dibebankan sebagai pengurang penghasilan wajib pajak luar negeri di negara wajib pajak luar negeri berdomisili (deduksi ganda).
Lewat ketentuan ini, pembayaran yang tak dikenai pajak di Indonesia dan di negara lain menjadi tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang pengurang penghasilan kena pajak. Harapannya, pembayaran tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia sebagaimana mestinya.
Dicontohkan dalam ayat penjelas dari Pasal 43 ayat (1) PP 55/2022, salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam negeri untuk melakukan penghindaran pajak adalah convertible bond.
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, convertible bond merupakan instrumen utang. Dengan demikian, pembayaran bunga atas instrumen tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan.
Sebaliknya, terdapat yurisdiksi lain yang menetapkan convertible bond sebagai modal sehingga penghasilan dari instrumen tersebut diperlakukan sebagai dividen. Simak 'Apa Itu Hybrid Mismatch Arrangement?'
Bila negara lain tidak mengenakan pajak atas dividen, wajib pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran bunga bakal memperoleh 2 manfaat pajak sekaligus, yaitu pengurangan biaya atas pembayaran bunga dan pengecualian pajak atas dividen. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.