PP 55/2022

PP 55/2022 Turut Atur Soal Kesepakatan Harga Transfer Multilateral

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 15:00 WIB
PP 55/2022 Turut Atur Soal Kesepakatan Harga Transfer Multilateral

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut mengakomodasi aturan terkait dengan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) multilateral.

APA multilateral adalah suatu perjanjian tertulis antara Ditjen Pajak (DJP) dan lebih dari 1 otoritas pajak yurisdiksi mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak (multilateral).

"Kesepakatan harga transfer ... merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan lebih dari 1 otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak (multilateral) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka," bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf c PP 55/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Permohonan APA multilateral dapat dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari dirjen pajak guna menindaklanjuti pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada yurisdiksi mitra P3B.

Berdasarkan permohonan, dirjen pajak memiliki wewenang untuk membuat kesepakatan dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan yurisdiksi mitra untuk menentukan harga transfer wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Kesepakatan yang telah dicapai antara dirjen pajak dan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tentang pemberlakukan APA.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Setelah kesepakatan dicapai, dirjen pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan APA serta melakukan renegosiasi setelah periode pemberlakuan APA berakhir.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kesepakatan harga transfer ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 47 PP 55/2022.

Untuk diketahui, peraturan menteri keuangan (PMK) saat ini yang mengatur tentang APA ialah PMK 22/2020 yang telah diundangkan pada 18 Maret 2020.

PMK 22/2020 hanya mengatur tentang APA unilateral dan APA bilateral dan belum memerinci APA multilateral sebagaimana tercantum dalam PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa