PP 55/2022

PP 55/2022 Turut Atur Soal Kesepakatan Harga Transfer Multilateral

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 15:00 WIB
PP 55/2022 Turut Atur Soal Kesepakatan Harga Transfer Multilateral

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut mengakomodasi aturan terkait dengan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) multilateral.

APA multilateral adalah suatu perjanjian tertulis antara Ditjen Pajak (DJP) dan lebih dari 1 otoritas pajak yurisdiksi mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak (multilateral).

"Kesepakatan harga transfer ... merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan lebih dari 1 otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak (multilateral) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka," bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf c PP 55/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Permohonan APA multilateral dapat dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari dirjen pajak guna menindaklanjuti pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada yurisdiksi mitra P3B.

Berdasarkan permohonan, dirjen pajak memiliki wewenang untuk membuat kesepakatan dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan yurisdiksi mitra untuk menentukan harga transfer wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Kesepakatan yang telah dicapai antara dirjen pajak dan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tentang pemberlakukan APA.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah kesepakatan dicapai, dirjen pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan APA serta melakukan renegosiasi setelah periode pemberlakuan APA berakhir.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kesepakatan harga transfer ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 47 PP 55/2022.

Untuk diketahui, peraturan menteri keuangan (PMK) saat ini yang mengatur tentang APA ialah PMK 22/2020 yang telah diundangkan pada 18 Maret 2020.

PMK 22/2020 hanya mengatur tentang APA unilateral dan APA bilateral dan belum memerinci APA multilateral sebagaimana tercantum dalam PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra